Seputar Kaltim

    Antisipasi Dampak RKAB 2026, Distransnaker Kutim Siapkan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2026 pukul 11:18 WITA

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan tahun 2026.

    Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan pemerintah daerah telah mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    "Sudah ada arahan dari Pak Bupati. Dampak potensi PHK ini sudah kami perhitungkan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya," ujar Sulisman.

    Menurutnya, pekerja yang terdampak nantinya juga akan masuk dalam kategori pekerja rentan sehingga tetap mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disiapkan pemerintah daerah.

    Meski demikian, Sulisman menegaskan pemerintah berharap potensi PHK tidak sampai terjadi. Sesuai arahan Bupati Kutim, Distransnaker terus berkomunikasi dengan perusahaan agar PHK menjadi pilihan terakhir apabila masih ada alternatif lain.

    Ia menyarankan perusahaan mempertimbangkan alternatif lain, seperti merumahkan pekerja sementara hingga aktivitas produksi kembali normal.

    "Kalau bisa jangan langsung PHK. Cukup dirumahkan dulu. Tahun depan ketika produksi kembali berjalan, mereka bisa bekerja lagi tanpa perusahaan harus merekrut tenaga kerja baru," katanya.

    Selain itu, perusahaan juga didorong mempertimbangkan penyesuaian sistem kerja, seperti pengaturan jam kerja atau pembagian shift, agar tenaga kerja tetap dapat dipertahankan.

    Sulisman berharap upaya komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat mencegah terjadinya PHK. Ia mengatakan PHK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, sementara merumahkan pekerja dinilai lebih memungkinkan agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali tenaga kerja tersebut saat produksi kembali berjalan.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Antisipasi Dampak RKAB 2026, Distransnaker Kutim Siapkan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2026 pukul 11:18 WITA

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan tahun 2026.

    Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan pemerintah daerah telah mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    "Sudah ada arahan dari Pak Bupati. Dampak potensi PHK ini sudah kami perhitungkan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya," ujar Sulisman.

    Menurutnya, pekerja yang terdampak nantinya juga akan masuk dalam kategori pekerja rentan sehingga tetap mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disiapkan pemerintah daerah.

    Meski demikian, Sulisman menegaskan pemerintah berharap potensi PHK tidak sampai terjadi. Sesuai arahan Bupati Kutim, Distransnaker terus berkomunikasi dengan perusahaan agar PHK menjadi pilihan terakhir apabila masih ada alternatif lain.

    Ia menyarankan perusahaan mempertimbangkan alternatif lain, seperti merumahkan pekerja sementara hingga aktivitas produksi kembali normal.

    "Kalau bisa jangan langsung PHK. Cukup dirumahkan dulu. Tahun depan ketika produksi kembali berjalan, mereka bisa bekerja lagi tanpa perusahaan harus merekrut tenaga kerja baru," katanya.

    Selain itu, perusahaan juga didorong mempertimbangkan penyesuaian sistem kerja, seperti pengaturan jam kerja atau pembagian shift, agar tenaga kerja tetap dapat dipertahankan.

    Sulisman berharap upaya komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat mencegah terjadinya PHK. Ia mengatakan PHK sebaiknya menjadi pilihan terakhir, sementara merumahkan pekerja dinilai lebih memungkinkan agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali tenaga kerja tersebut saat produksi kembali berjalan.

    (Sf/RS)