Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto bersama jajaran. (foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutim menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Layanan tersebut tersedia di Mapolres Kutim maupun seluruh polsek jajaran.
Penitipan kendaraan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya selama libur panjang.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat selama masa libur Nataru.
“Polres Kutim beserta seluruh polsek jajaran membuka kantor kami sebagai tempat penitipan kendaraan. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penitipan kendaraan tidak memerlukan persyaratan khusus. Pemilik kendaraan hanya diminta membawa identitas diri serta kelengkapan surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Warga hanya perlu membawa fotokopi identitas diri (KTP) serta menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK dan BPKB kepada petugas jaga. Nanti akan dicatat dan diberikan tanda terima,” tambahnya.
Fauzan mengatakan pengamanan kendaraan yang dititipkan dilakukan oleh petugas piket yang berjaga selama 24 jam dan akan dipantau dengan ketat.
"Kami berharap fasilitas ini dapat membuat masyarakat menjalani mudik dan liburan dengan hati yang tenang tanpa memikirkan keamanan aset yang ditinggalkan," pungkasnya.
Layanan penitipan kendaraan ini berlaku hingga berakhirnya rangkaian pengamanan Operasi Lilin Mahakam 2025.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto bersama jajaran. (foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutim menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Layanan tersebut tersedia di Mapolres Kutim maupun seluruh polsek jajaran.
Penitipan kendaraan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya selama libur panjang.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat selama masa libur Nataru.
“Polres Kutim beserta seluruh polsek jajaran membuka kantor kami sebagai tempat penitipan kendaraan. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penitipan kendaraan tidak memerlukan persyaratan khusus. Pemilik kendaraan hanya diminta membawa identitas diri serta kelengkapan surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Warga hanya perlu membawa fotokopi identitas diri (KTP) serta menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK dan BPKB kepada petugas jaga. Nanti akan dicatat dan diberikan tanda terima,” tambahnya.
Fauzan mengatakan pengamanan kendaraan yang dititipkan dilakukan oleh petugas piket yang berjaga selama 24 jam dan akan dipantau dengan ketat.
"Kami berharap fasilitas ini dapat membuat masyarakat menjalani mudik dan liburan dengan hati yang tenang tanpa memikirkan keamanan aset yang ditinggalkan," pungkasnya.
Layanan penitipan kendaraan ini berlaku hingga berakhirnya rangkaian pengamanan Operasi Lilin Mahakam 2025.
(Sf/Lo)