Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi ( Freepik)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dari pemerintah pusat yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor tambang.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Satgas PHK dibentuk bersama Disnakertrans dan unsur serikat buruh guna memantau serta meminimalisir dampak pengurangan RKAB terhadap tenaga kerja lokal.
“Perusahaan sebelum melakukan PHK itu harus melaporkan dulu ke satgas,” ujar Aulia, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pengurangan RKAB tidak hanya berdampak pada sektor produksi tambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka di Kukar apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah strategi agar pekerja yang terdampak tetap memiliki peluang ekonomi setelah keluar dari perusahaan.
“Nah, harapannya memang kita berharap orang-orang yang akan di-PHK ini bisa diberikan peningkatan kapasitas, kemampuan, untuk mereka siap berusaha,” ungkapnya.
Selain pembentukan Satgas PHK, pemerintah daerah juga menyiapkan program peningkatan keterampilan dan kapasitas usaha bagi pekerja terdampak agar mampu mandiri secara ekonomi.
Pemkab Kukar juga berupaya menyalurkan tenaga kerja terdampak ke sektor usaha lain melalui program Job Fair Everyday yang dijalankan Disnakertrans.
“Melalui Job Fair Everyday, kita berharap bisa menyalurkan orang-orang yang di-PHK ini ke sektor-sektor usaha lain yang masih membutuhkan tenaga kerja mereka,” ucapnya.
Di sisi lain, Aulia memastikan Pemkab Kukar tetap aktif menyampaikan kondisi di lapangan kepada pemerintah pusat agar kebijakan pengurangan RKAB dapat dipertimbangkan kembali.
“Kita akan aktif menyampaikan ke pusat terkait kondisi kekinian yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap langkah mitigasi tersebut dapat menekan dampak sosial dan ekonomi akibat potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kukar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi ( Freepik)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi dampak pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dari pemerintah pusat yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor tambang.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar perusahaan tidak melakukan PHK secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Satgas PHK dibentuk bersama Disnakertrans dan unsur serikat buruh guna memantau serta meminimalisir dampak pengurangan RKAB terhadap tenaga kerja lokal.
“Perusahaan sebelum melakukan PHK itu harus melaporkan dulu ke satgas,” ujar Aulia, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pengurangan RKAB tidak hanya berdampak pada sektor produksi tambang, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka di Kukar apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah strategi agar pekerja yang terdampak tetap memiliki peluang ekonomi setelah keluar dari perusahaan.
“Nah, harapannya memang kita berharap orang-orang yang akan di-PHK ini bisa diberikan peningkatan kapasitas, kemampuan, untuk mereka siap berusaha,” ungkapnya.
Selain pembentukan Satgas PHK, pemerintah daerah juga menyiapkan program peningkatan keterampilan dan kapasitas usaha bagi pekerja terdampak agar mampu mandiri secara ekonomi.
Pemkab Kukar juga berupaya menyalurkan tenaga kerja terdampak ke sektor usaha lain melalui program Job Fair Everyday yang dijalankan Disnakertrans.
“Melalui Job Fair Everyday, kita berharap bisa menyalurkan orang-orang yang di-PHK ini ke sektor-sektor usaha lain yang masih membutuhkan tenaga kerja mereka,” ucapnya.
Di sisi lain, Aulia memastikan Pemkab Kukar tetap aktif menyampaikan kondisi di lapangan kepada pemerintah pusat agar kebijakan pengurangan RKAB dapat dipertimbangkan kembali.
“Kita akan aktif menyampaikan ke pusat terkait kondisi kekinian yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap langkah mitigasi tersebut dapat menekan dampak sosial dan ekonomi akibat potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kukar.
(Sf/Rs)