Seputar Kaltim

    Angkutan Umum di Terminal Tepian Batang Disebut Layak Beroperasi

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    22 Oktober 2024 pukul 12:13 WITA

    Kabid LLAJ Dishub Paser, Muhammad Idris (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Angkutan umum di Terminal Tepian Batang, Jalan Kusuma Bangsa Kilometer (Km) 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disebut layak beroperasi.

    Sebelumnya, angkutan umum di Terminal Tepian Batang ramai diperbincangkan pasca kecelakaan maut di Jalan Desa Lolo beberapa waktu lalu.

    Kendaraan angkutan umum lintas Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) itu menjadi sorotan warga yang perlu dipastikan kelayakannya untuk menjamin keamanan.

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Muhammad Idris mengaku menjamin seluruh angkutan di Terminal Tepian Batang layak beroperasi.

    Meski soal izin trayek atau pengelolaan terminal itu di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tapi Dishub Paser merekomendasikan perpanjangan pajak hanya untuk kendaraan yang masih layak jalan.

    “Kalau dari kami kan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan pajak, berarti kendaraan itu layak, karena kalau tidak layak kami tidak kasih rekomendasi, jadi harus diperbaiki dahulu,” kata Idris, Selasa (22/10/2024).

    Kendaraan yang dinilai layak beroperasi telah melewati prosedur pengujian atau KIR yang telah diperiksa dari beberapa item kendaraan seperti lampu reting, mesin kendaraan, ketebalan ban, termasuk uji emisi.

    Mengenai batas usia maksimal pengoprasian kendaraan, disebutnya, hanya selama 25 tahun, sehingga apabila sudah melebihi itu, izin trayek tidak diperpanjang kembali atau stop beroperasi.

    “Bila melebihi 25 tahun tetap beroperasi, kendaraan itu dijadikan barang bukti untuk ditindak dengan cara disita,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Angkutan Umum di Terminal Tepian Batang Disebut Layak Beroperasi

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    22 Oktober 2024 pukul 12:13 WITA

    Kabid LLAJ Dishub Paser, Muhammad Idris (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Angkutan umum di Terminal Tepian Batang, Jalan Kusuma Bangsa Kilometer (Km) 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disebut layak beroperasi.

    Sebelumnya, angkutan umum di Terminal Tepian Batang ramai diperbincangkan pasca kecelakaan maut di Jalan Desa Lolo beberapa waktu lalu.

    Kendaraan angkutan umum lintas Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) itu menjadi sorotan warga yang perlu dipastikan kelayakannya untuk menjamin keamanan.

    Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Muhammad Idris mengaku menjamin seluruh angkutan di Terminal Tepian Batang layak beroperasi.

    Meski soal izin trayek atau pengelolaan terminal itu di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tapi Dishub Paser merekomendasikan perpanjangan pajak hanya untuk kendaraan yang masih layak jalan.

    “Kalau dari kami kan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan pajak, berarti kendaraan itu layak, karena kalau tidak layak kami tidak kasih rekomendasi, jadi harus diperbaiki dahulu,” kata Idris, Selasa (22/10/2024).

    Kendaraan yang dinilai layak beroperasi telah melewati prosedur pengujian atau KIR yang telah diperiksa dari beberapa item kendaraan seperti lampu reting, mesin kendaraan, ketebalan ban, termasuk uji emisi.

    Mengenai batas usia maksimal pengoprasian kendaraan, disebutnya, hanya selama 25 tahun, sehingga apabila sudah melebihi itu, izin trayek tidak diperpanjang kembali atau stop beroperasi.

    “Bila melebihi 25 tahun tetap beroperasi, kendaraan itu dijadikan barang bukti untuk ditindak dengan cara disita,” tandasnya.

    (Sf/By)