Seputar Kaltim

    Angkutan Karyawan Perusahaan di Kutim Bakal Diatur Ulang, Dishub Gelar Pertemuan Usai Lebaran

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    11 Maret 2025 pukul 09:32 WITA

    Abdul Muis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutim. saat diwawancarai diruangan nya Senin (10/3/2025). (sumber foto Lisda)

    Sangatta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) berencana untuk mengatur regulasi angkutan karyawan di Sangatta setelah adanya perkembangan terkait penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutim, Abdul Muis, pada tahun 2018, masalah regulasi angkutan karyawan sempat didiskusikan bersama pihak terkait, namun karena adanya regulasi dari Kementerian pada saat itu dan belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
    “Sebelumnya memang pernah Dishub mau menggarap terkait masalah regulasi angkutan karyawan yang ada di Kutai Timur, sekitaran 2018 kalau ngak salah. Namun karena pada saat itu kita masih terbantu dengan regulasi dari Kementerian pada saat itu, dan belum ada Perda yang yang mengatur.," ujar Abdul saat diwawancarai di ruangannya Senin (10/3/2025)
    Dia menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada izin resmi untuk angkutan karyawan, pihaknya telah merencanakan dan mulai menggarap masalah ini untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
    Sebelumnya, pihak Dishub Kutim juga telah mengadakan rapat bersama pihak PT KPC (Kaltim Prima Coal) terkait angkutan karyawan. Setelah itu, pihak Dishub dan KPC turun ke lapangan untuk menentukan titik halte di sepanjang Jalan Yos Sudarso. 
    Meskipun Dishub telah menetapkan lokasi halte, masih ada beberapa titik yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena ada beberapa kelurahan dari masyarakat terkait angkutan karyawan tersebut. “Kami sudah menentukan titik-titik lokasi halte, namun tentu saja ada beberapa yang mungkin meleset dari rencana Nanti setelah dikonfirmasi, kami akan kembali memeriksa ke lapangan dan melihat sejauh mana keluhan masyarakat terkait masalah ini,” jelas Abdul Muis.
    Terkait penyelesaian masalah ini, Abdul Muis mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengundang semua perusahaan dan angkutan karyawan setelah Lebaran. Tujuannya adalah untuk membahas lebih lanjut mengenai regulasi angkutan karyawan dan segera melakukan penertiban yang diperlukan.
    “Terkait masalah itu  mungkin nanti setelah Lebaran kami undang semuanya perusahaan itu. Dan kami undang angkutan karyawan untuk membahas kembali  terkait masalah angkutan karyawan ini, pihak  Dishub akan segera melakukan penertiban terkait masalah angkutan karyawan,” tambahnya.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Angkutan Karyawan Perusahaan di Kutim Bakal Diatur Ulang, Dishub Gelar Pertemuan Usai Lebaran

    Penulis:*/Lisda|Redaktur:Maruly Z
    11 Maret 2025 pukul 09:32 WITA

    Abdul Muis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutim. saat diwawancarai diruangan nya Senin (10/3/2025). (sumber foto Lisda)

    Sangatta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) berencana untuk mengatur regulasi angkutan karyawan di Sangatta setelah adanya perkembangan terkait penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutim, Abdul Muis, pada tahun 2018, masalah regulasi angkutan karyawan sempat didiskusikan bersama pihak terkait, namun karena adanya regulasi dari Kementerian pada saat itu dan belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
    “Sebelumnya memang pernah Dishub mau menggarap terkait masalah regulasi angkutan karyawan yang ada di Kutai Timur, sekitaran 2018 kalau ngak salah. Namun karena pada saat itu kita masih terbantu dengan regulasi dari Kementerian pada saat itu, dan belum ada Perda yang yang mengatur.," ujar Abdul saat diwawancarai di ruangannya Senin (10/3/2025)
    Dia menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada izin resmi untuk angkutan karyawan, pihaknya telah merencanakan dan mulai menggarap masalah ini untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
    Sebelumnya, pihak Dishub Kutim juga telah mengadakan rapat bersama pihak PT KPC (Kaltim Prima Coal) terkait angkutan karyawan. Setelah itu, pihak Dishub dan KPC turun ke lapangan untuk menentukan titik halte di sepanjang Jalan Yos Sudarso. 
    Meskipun Dishub telah menetapkan lokasi halte, masih ada beberapa titik yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena ada beberapa kelurahan dari masyarakat terkait angkutan karyawan tersebut. “Kami sudah menentukan titik-titik lokasi halte, namun tentu saja ada beberapa yang mungkin meleset dari rencana Nanti setelah dikonfirmasi, kami akan kembali memeriksa ke lapangan dan melihat sejauh mana keluhan masyarakat terkait masalah ini,” jelas Abdul Muis.
    Terkait penyelesaian masalah ini, Abdul Muis mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengundang semua perusahaan dan angkutan karyawan setelah Lebaran. Tujuannya adalah untuk membahas lebih lanjut mengenai regulasi angkutan karyawan dan segera melakukan penertiban yang diperlukan.
    “Terkait masalah itu  mungkin nanti setelah Lebaran kami undang semuanya perusahaan itu. Dan kami undang angkutan karyawan untuk membahas kembali  terkait masalah angkutan karyawan ini, pihak  Dishub akan segera melakukan penertiban terkait masalah angkutan karyawan,” tambahnya.

    (Sf/Mr)