Seputar Kaltim

    Angkot di Samarinda Pasang Poster Caleg, Bawaslu: Belum waktunya kampanye

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 September 2023 pukul 19:39 WITA

    Ilustrasi Angkutan Kota. (Freepik.com)

    Samarinda - Ruang kosong di bagian belakang kendaraan umum Angkutan Kota (Angkot) mulai dimanfaatkan, sebagai sarana kampanye politik. Hal ini, sedianya bukan hal baru. Lantaran, pemasangan poster one way memang dianggap jadi sarana promosi yang efisien. 

    Pantauan awak redaksi Seputar Fakta, sejumlah angkot di Kota Samarinda, mulai tampak memasang poster kampanye calon legislatif. 

    Terkait hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Imam Sutanto, mengingatkan agar peserta Pemilu patuh aturan. Pasalnya, sesuai aturan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

    "Mengingat tahapan kampanye belum dimulai, sebaiknya pemasangan poster tidak perlu dipasang," ungkap Imam Sutanto, Sabtu (16/9/2023).

    Berdasarkan pantauan Seputar Fakta, tak kurang dari 10 angkot sudah terpasang poster kampanye. 

    "Pemasangan stiker atau poster itu dapat menjadi blind spot pengemudi maupun pengendara itu," kata Imam.

    Imam mengatakan, kewenangan untuk mencabut poster dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) atau Polres Kota Samarinda. Menurutnya ini merupakan pendekatan aturan lalu lintas. Bawaslu tidak ada kewenangan untuk itu.

    "Idealnya kewenangannya Dishub dan atau Polantas, Bawaslu mengimbau kiranya Dishub dan Polantas dapat menertibkan stiker dimaksud," tegas Imam.

    Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan umum Dishub Kota Samarinda Ayatullah Khumaini menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan, karena belum melakukan koordinasi perihal poster yang ada di angkutan umum.

    "Setelah ada koordinasi dengan Bawaslu, kami akan melakukan tindakan," ungkap Ayatullah.

    (Sf/Rs)

     

    Seputar Kaltim

    Angkot di Samarinda Pasang Poster Caleg, Bawaslu: Belum waktunya kampanye

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 September 2023 pukul 19:39 WITA

    Ilustrasi Angkutan Kota. (Freepik.com)

    Samarinda - Ruang kosong di bagian belakang kendaraan umum Angkutan Kota (Angkot) mulai dimanfaatkan, sebagai sarana kampanye politik. Hal ini, sedianya bukan hal baru. Lantaran, pemasangan poster one way memang dianggap jadi sarana promosi yang efisien. 

    Pantauan awak redaksi Seputar Fakta, sejumlah angkot di Kota Samarinda, mulai tampak memasang poster kampanye calon legislatif. 

    Terkait hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Imam Sutanto, mengingatkan agar peserta Pemilu patuh aturan. Pasalnya, sesuai aturan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

    "Mengingat tahapan kampanye belum dimulai, sebaiknya pemasangan poster tidak perlu dipasang," ungkap Imam Sutanto, Sabtu (16/9/2023).

    Berdasarkan pantauan Seputar Fakta, tak kurang dari 10 angkot sudah terpasang poster kampanye. 

    "Pemasangan stiker atau poster itu dapat menjadi blind spot pengemudi maupun pengendara itu," kata Imam.

    Imam mengatakan, kewenangan untuk mencabut poster dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) atau Polres Kota Samarinda. Menurutnya ini merupakan pendekatan aturan lalu lintas. Bawaslu tidak ada kewenangan untuk itu.

    "Idealnya kewenangannya Dishub dan atau Polantas, Bawaslu mengimbau kiranya Dishub dan Polantas dapat menertibkan stiker dimaksud," tegas Imam.

    Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan umum Dishub Kota Samarinda Ayatullah Khumaini menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan, karena belum melakukan koordinasi perihal poster yang ada di angkutan umum.

    "Setelah ada koordinasi dengan Bawaslu, kami akan melakukan tindakan," ungkap Ayatullah.

    (Sf/Rs)