Seputar Kaltim

    Angka Pernikahan Dini di PPU Naik, PA Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    09 Desember 2024 pukul 14:25 WITA

    Kantor Pengadilan Agama PPU.(Istimewa)

    Penajam - Angka pernikahan dini di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 ini mengalami peningkatan, meski masih tergolong tipis dibandingkan 2023 lalu.

    Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) PPU, jumlah dispensasi nikah dari Januari hingga 6 Desember 2024 ini mencapai 27 permohonan. Rinciannya, 25 dikabulkan dan satu ditolak.

    Sedangkan pada 2023 lalu, angka permohonan kawin mencapai 30 perkara, tapi yang dikabulkan hanya 24 permohonan dan enam dicabut.

    Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi mengatakan ada faktor penyebab meningkatnya angka pernikahan anak yang belum menginjak usia 19 tahun ini, yakni karena pergaulan bebas, putus sekolah dan lainnya.

    “Ada beberapa faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah. Seharusnya peran orang tua hadir dengan cara memperhatikan aktivitas sehari-hari anaknya,” ucap Hamdi, Senin (9/12/2024).

    Hamdi mengaku PA tidak sembarangan dalam mengabulkan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak di bawah umur, kecuali sudah mendapat persetujuan dari orang tua.

    Namun saat di pengadilan, PA PPU bakal memberikan edukasi kepada orang tua maupun anak untuk memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat menikah di usia dini.

    Jika tidak dipikirkan secara matang, maka bisa berpotensi terjadinya kekerasan di kehidupan rumah tangganya, akibat belum siap secara mental dan finansial dalam berumah tangga.

    “Jadi langkah kami yaitu mengedukasi pihak orang tua dan anak saat mengajukan pernikahan, apakah mereka siap atau tidak. Kalau dilihat prihatin juga jika menikah diusia yang masih belum matang,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Angka Pernikahan Dini di PPU Naik, PA Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    09 Desember 2024 pukul 14:25 WITA

    Kantor Pengadilan Agama PPU.(Istimewa)

    Penajam - Angka pernikahan dini di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 ini mengalami peningkatan, meski masih tergolong tipis dibandingkan 2023 lalu.

    Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) PPU, jumlah dispensasi nikah dari Januari hingga 6 Desember 2024 ini mencapai 27 permohonan. Rinciannya, 25 dikabulkan dan satu ditolak.

    Sedangkan pada 2023 lalu, angka permohonan kawin mencapai 30 perkara, tapi yang dikabulkan hanya 24 permohonan dan enam dicabut.

    Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi mengatakan ada faktor penyebab meningkatnya angka pernikahan anak yang belum menginjak usia 19 tahun ini, yakni karena pergaulan bebas, putus sekolah dan lainnya.

    “Ada beberapa faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah. Seharusnya peran orang tua hadir dengan cara memperhatikan aktivitas sehari-hari anaknya,” ucap Hamdi, Senin (9/12/2024).

    Hamdi mengaku PA tidak sembarangan dalam mengabulkan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak di bawah umur, kecuali sudah mendapat persetujuan dari orang tua.

    Namun saat di pengadilan, PA PPU bakal memberikan edukasi kepada orang tua maupun anak untuk memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat menikah di usia dini.

    Jika tidak dipikirkan secara matang, maka bisa berpotensi terjadinya kekerasan di kehidupan rumah tangganya, akibat belum siap secara mental dan finansial dalam berumah tangga.

    “Jadi langkah kami yaitu mengedukasi pihak orang tua dan anak saat mengajukan pernikahan, apakah mereka siap atau tidak. Kalau dilihat prihatin juga jika menikah diusia yang masih belum matang,” tandasnya.

    (Sf/By)