Seputar Kaltim

    Angka Perceraian di Samarinda Turun, Dominasi Gugatan dari Istri Tetap Tinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 Januari 2025 pukul 13:39 WITA

    Angka kasus perceraian dalam dua tahun terakhir di Kota Samarinda, mengalami penurunan kasus. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Jumlah pasangan suami istri yang bercerai di Samarinda mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tren dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh istri tetap terjadi.

    Berdasarkan data Pengadilan Agama Samarinda, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 2.030 kasus perceraian. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.232 kasus.

    "Penurunan ini tentu menjadi kabar baik. Namun, kita perlu melihat lebih dalam lagi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda, Muhammad Hasbi, dihubungi di Samarinda.

    Dari total 2.030 kasus perceraian pada tahun 2024, sebanyak 1.509 kasus atau sekitar 74,3 persen diajukan oleh istri. Sisanya, 521 kasus atau 25,7 persen merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

    "Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak istri yang merasa tidak puas dengan kondisi pernikahannya," ungkap Hasbi.

    Hasbi menyebutkan beberapa faktor yang sering menjadi penyebab terjadinya perceraian, di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus akibat egoisme, temperamen, serta campur tangan orang tua.

    "Selain itu, masalah ekonomi, ketidakharmonisan dalam hubungan seksual, dan perbedaan prinsip juga sering menjadi pemicu perceraian," tambahnya.

    Pengadilan Agama Samarinda, kata Hasbi, selalu berupaya untuk mendamaikan pasangan yang berkonflik sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.

    "Mediasi menjadi salah satu upaya yang kita lakukan untuk menyelamatkan rumah tangga. Namun, jika perdamaian tidak dapat tercapai, maka kita akan melanjutkan proses perceraian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

    Lebih lanjut, Hasbi merinci jumlah kasus perceraian yang diterima, dicabut, dikabulkan, dan ditolak pada tahun 2024. Untuk kasus cerai gugat, misalnya, dari 1.448 perkara yang diterima, sebanyak 1.176 perkara dikabulkan.

    "Data ini menunjukkan bahwa banyak pasangan yang akhirnya memilih untuk bercerai meskipun sudah melalui proses mediasi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Angka Perceraian di Samarinda Turun, Dominasi Gugatan dari Istri Tetap Tinggi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 Januari 2025 pukul 13:39 WITA

    Angka kasus perceraian dalam dua tahun terakhir di Kota Samarinda, mengalami penurunan kasus. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Jumlah pasangan suami istri yang bercerai di Samarinda mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tren dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh istri tetap terjadi.

    Berdasarkan data Pengadilan Agama Samarinda, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 2.030 kasus perceraian. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 2.232 kasus.

    "Penurunan ini tentu menjadi kabar baik. Namun, kita perlu melihat lebih dalam lagi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda, Muhammad Hasbi, dihubungi di Samarinda.

    Dari total 2.030 kasus perceraian pada tahun 2024, sebanyak 1.509 kasus atau sekitar 74,3 persen diajukan oleh istri. Sisanya, 521 kasus atau 25,7 persen merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

    "Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak istri yang merasa tidak puas dengan kondisi pernikahannya," ungkap Hasbi.

    Hasbi menyebutkan beberapa faktor yang sering menjadi penyebab terjadinya perceraian, di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus akibat egoisme, temperamen, serta campur tangan orang tua.

    "Selain itu, masalah ekonomi, ketidakharmonisan dalam hubungan seksual, dan perbedaan prinsip juga sering menjadi pemicu perceraian," tambahnya.

    Pengadilan Agama Samarinda, kata Hasbi, selalu berupaya untuk mendamaikan pasangan yang berkonflik sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.

    "Mediasi menjadi salah satu upaya yang kita lakukan untuk menyelamatkan rumah tangga. Namun, jika perdamaian tidak dapat tercapai, maka kita akan melanjutkan proses perceraian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

    Lebih lanjut, Hasbi merinci jumlah kasus perceraian yang diterima, dicabut, dikabulkan, dan ditolak pada tahun 2024. Untuk kasus cerai gugat, misalnya, dari 1.448 perkara yang diterima, sebanyak 1.176 perkara dikabulkan.

    "Data ini menunjukkan bahwa banyak pasangan yang akhirnya memilih untuk bercerai meskipun sudah melalui proses mediasi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)