Seputar Kaltim

    Angka Perceraian di Samarinda Menurun Sejak 2024, Faktor Ekonomi Masih Dominan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 22:40 WITA

    Pengadilan Agama Samarinda Kelas l A. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Angka perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Samarinda Kelas I A menunjukkan tren penurunan sejak 2024. 

    Setelah mencatat 2.083 perkara yang diterima pada 2022 dan 2.040 perkara pada 2023, jumlah perkara turun menjadi 1.953 pada 2024 dan kembali menurun menjadi 1.890 perkara pada 2025.

    Ketua PA Samarinda Kelas I A, Rukayah, mengatakan penurunan tersebut terlihat dari jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya. 

    Menurutnya, sejak 2024 jumlah perkara yang masuk berkurang lebih dari 100 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

    "Agak menurun sih kalau yang penerimaan per tahunnya. Rata-rata hampir turun. Sejak 2024, 2025 kemarin turun sekitar 100 lebih perkara," ujar Rukayah, Kamis (10/9/2026).

    Sementara pada 2026, PA Samarinda mencatat 1.194 perkara yang diterima sepanjang Januari hingga Juli. Jumlah itu terdiri dari 258 perkara cerai talak dan 936 perkara cerai gugat.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 981 perkara telah diputus atau diselesaikan, yakni 223 perkara cerai talak dan 758 perkara cerai gugat.

    Data PA Samarinda juga menunjukkan perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.

    Pada 2025, misalnya, terdapat 411 perkara cerai talak yang diterima, sementara perkara cerai gugat mencapai 1.479 perkara. Kondisi serupa juga terjadi pada 2024 dengan 505 perkara cerai talak dan 1.448 perkara cerai gugat.

    "Kalau suami yang mengajukan, cerai talak. Cerai gugat kalau istri yang mengajukan," jelas Rukayah.

    Menurut Rukayah, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Samarinda.

    "Perkara yang dominan yaitu ekonomi. Ekonomi itu yang lebih dominan," ungkapnya.

    Ia menjelaskan, persoalan ekonomi umumnya muncul pada rumah tangga dengan kondisi pendapatan yang tidak stabil. Termasuk ketika suami tidak bekerja atau penghasilan keluarga berada pada tingkat yang rendah.

    "Ekonomi biasanya kalau suaminya ekonominya di bawah, ekonomi menengah ke bawah. Hidupnya UMR, kadang suami tidak bekerja, itu rata-rata faktornya ekonomi," tuturnya.

    Selain ekonomi, persoalan rumah tangga juga dapat berkaitan dengan perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Rukayah menyebut KDRT dalam sejumlah perkara dapat muncul setelah terjadi pertengkaran atau tuduhan perselingkuhan.

    "KDRT itu biasa menyertai. Pertengkaran, tuduh-tuduhan selingkuh, akhirnya terjadi KDRT. Banyaknya seperti itu," katanya.

    Berdasarkan rekapitulasi perkara PA Samarinda, jumlah perkara yang diterima pada 2021 mencapai 1.918 perkara. Angka tersebut naik menjadi 2.083 perkara pada 2022, kemudian 2.040 perkara pada 2023.

    Setelah itu, jumlah perkara turun menjadi 1.953 pada 2024 dan 1.890 perkara pada 2025. Sedangkan hingga Juli 2026 tercatat 1.194 perkara.

    Dalam rentang 2021 hingga Juli 2026, total perkara cerai talak dan cerai gugat yang diterima PA Samarinda mencapai 11.078 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.876 perkara telah diputus atau diselesaikan.

    Rukayah mengatakan perkara yang masuk tidak seluruhnya berakhir dengan putusan perceraian. Sebagian perkara dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan maupun dicoret dari register.

    Perkara juga dapat menjadi lebih panjang apabila kedua pihak hadir dan mengajukan tuntutan masing-masing. 

    Dalam perkara cerai talak, misalnya, istri dapat mengajukan tuntutan hak asuh anak, nafkah anak maupun harta bersama.

    "Suaminya hanya mengajukan perceraian, kemudian istrinya datang menuntut hak asuh anak, menuntut nafkah anak, menuntut harta bersama. Itu bisa akan panjang lagi," jelasnya.

    Sementara jika pihak yang digugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tersebut atau verstek.

    "Kalau pihak lawannya tidak hadir, bisa diputus secara verstek," katanya.

    Rukayah menambahkan, usia pasangan yang mengajukan perceraian cukup beragam. Namun, perkara paling banyak berasal dari kelompok usia produktif, terutama usia 35 tahun ke bawah hingga sekitar 40 tahun.

    "Rata-rata yang banyak itu 35 ke bawah, yang usia produktif," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Angka Perceraian di Samarinda Menurun Sejak 2024, Faktor Ekonomi Masih Dominan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 22:40 WITA

    Pengadilan Agama Samarinda Kelas l A. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Angka perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Samarinda Kelas I A menunjukkan tren penurunan sejak 2024. 

    Setelah mencatat 2.083 perkara yang diterima pada 2022 dan 2.040 perkara pada 2023, jumlah perkara turun menjadi 1.953 pada 2024 dan kembali menurun menjadi 1.890 perkara pada 2025.

    Ketua PA Samarinda Kelas I A, Rukayah, mengatakan penurunan tersebut terlihat dari jumlah perkara yang diterima setiap tahunnya. 

    Menurutnya, sejak 2024 jumlah perkara yang masuk berkurang lebih dari 100 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

    "Agak menurun sih kalau yang penerimaan per tahunnya. Rata-rata hampir turun. Sejak 2024, 2025 kemarin turun sekitar 100 lebih perkara," ujar Rukayah, Kamis (10/9/2026).

    Sementara pada 2026, PA Samarinda mencatat 1.194 perkara yang diterima sepanjang Januari hingga Juli. Jumlah itu terdiri dari 258 perkara cerai talak dan 936 perkara cerai gugat.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 981 perkara telah diputus atau diselesaikan, yakni 223 perkara cerai talak dan 758 perkara cerai gugat.

    Data PA Samarinda juga menunjukkan perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.

    Pada 2025, misalnya, terdapat 411 perkara cerai talak yang diterima, sementara perkara cerai gugat mencapai 1.479 perkara. Kondisi serupa juga terjadi pada 2024 dengan 505 perkara cerai talak dan 1.448 perkara cerai gugat.

    "Kalau suami yang mengajukan, cerai talak. Cerai gugat kalau istri yang mengajukan," jelas Rukayah.

    Menurut Rukayah, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Samarinda.

    "Perkara yang dominan yaitu ekonomi. Ekonomi itu yang lebih dominan," ungkapnya.

    Ia menjelaskan, persoalan ekonomi umumnya muncul pada rumah tangga dengan kondisi pendapatan yang tidak stabil. Termasuk ketika suami tidak bekerja atau penghasilan keluarga berada pada tingkat yang rendah.

    "Ekonomi biasanya kalau suaminya ekonominya di bawah, ekonomi menengah ke bawah. Hidupnya UMR, kadang suami tidak bekerja, itu rata-rata faktornya ekonomi," tuturnya.

    Selain ekonomi, persoalan rumah tangga juga dapat berkaitan dengan perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Rukayah menyebut KDRT dalam sejumlah perkara dapat muncul setelah terjadi pertengkaran atau tuduhan perselingkuhan.

    "KDRT itu biasa menyertai. Pertengkaran, tuduh-tuduhan selingkuh, akhirnya terjadi KDRT. Banyaknya seperti itu," katanya.

    Berdasarkan rekapitulasi perkara PA Samarinda, jumlah perkara yang diterima pada 2021 mencapai 1.918 perkara. Angka tersebut naik menjadi 2.083 perkara pada 2022, kemudian 2.040 perkara pada 2023.

    Setelah itu, jumlah perkara turun menjadi 1.953 pada 2024 dan 1.890 perkara pada 2025. Sedangkan hingga Juli 2026 tercatat 1.194 perkara.

    Dalam rentang 2021 hingga Juli 2026, total perkara cerai talak dan cerai gugat yang diterima PA Samarinda mencapai 11.078 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.876 perkara telah diputus atau diselesaikan.

    Rukayah mengatakan perkara yang masuk tidak seluruhnya berakhir dengan putusan perceraian. Sebagian perkara dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan maupun dicoret dari register.

    Perkara juga dapat menjadi lebih panjang apabila kedua pihak hadir dan mengajukan tuntutan masing-masing. 

    Dalam perkara cerai talak, misalnya, istri dapat mengajukan tuntutan hak asuh anak, nafkah anak maupun harta bersama.

    "Suaminya hanya mengajukan perceraian, kemudian istrinya datang menuntut hak asuh anak, menuntut nafkah anak, menuntut harta bersama. Itu bisa akan panjang lagi," jelasnya.

    Sementara jika pihak yang digugat tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tersebut atau verstek.

    "Kalau pihak lawannya tidak hadir, bisa diputus secara verstek," katanya.

    Rukayah menambahkan, usia pasangan yang mengajukan perceraian cukup beragam. Namun, perkara paling banyak berasal dari kelompok usia produktif, terutama usia 35 tahun ke bawah hingga sekitar 40 tahun.

    "Rata-rata yang banyak itu 35 ke bawah, yang usia produktif," pungkasnya.

    (Sf/Lo)