Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rencana pembangunan greenhouse atau pusat pengembangan hortikultura di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga, Rinding, yang diajukan oleh Pejabat Gubernur Kalimantan timur, Akmal Malik, mendapat penolakan dari DPRD Berau Komisi ll.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah mengaku telah mendengar hal tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Berau, usai lokasi TPA di relokasi ke Kampung Pegat Bukur, TPA Bujangga akan dijadikan pos untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke Pegat Bukur, termasuk rencana pembangunan Greenhouse.
"Kami sudah dengar juga dari DLHK. Tapi, kami Komisi II menolak hal itu," kata Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah.
Ia menjelaskan bahwa Komisi ll menolak adanya aktivitas tersebut karena dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru dan khawatir akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama dari aroma yang dihasilkan.
"Karna disitu ada radius yang tidak boleh lagi ada aktivitas apapun alasannya. Mau dia diolah dulu, mau dia diapakan dulu, kami tolak. Karena disitu ada rumah sakit yang tidak boleh terganggu dengan aroma-aroma," tegasnya.
Dirinya pun mendorong agar DLHK segera menuntaskan rekolasi tersebut pada akhir Januari ini. Terlebih, semua proses untuk relokasi TPA Bujangga telah selesai, baik dari pembebasan lahan, adminitrasi, pekerjaan dan sebagainya.
"Mungkin hanya tinggal relokasinya ini, mudah-mudahan kita harapkan di bulan Januari ini sudah clear," tuturnya.
Ia pun menyampaikan, bila di TPA Bujangga masih terdapat aktivitas apapun yang namanya sampah akan tetap mengganggu aktivitas RSUD nantinya.
"Kami menolak itu. Kami minta untuk TPA yang di Bujangga tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun itu bentuknya. Harus betul-betuk steril," jelasnya.
Agus pun berharap, setelah relokasi, tidak ada lagi kegiatan apapun, baik itu greenhouse atau kegiatan lainnya. Termasuk masyarakat yang bermukiman di sekitar lokasi TPA Bujangga, mereka tetap akan direlokasi.
"Untuk kompensasi masih kita rumuskan. Karena jangan sampai ada hak-hak orang banyak yang kita rugikan," kuncinya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rencana pembangunan greenhouse atau pusat pengembangan hortikultura di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga, Rinding, yang diajukan oleh Pejabat Gubernur Kalimantan timur, Akmal Malik, mendapat penolakan dari DPRD Berau Komisi ll.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah mengaku telah mendengar hal tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Berau, usai lokasi TPA di relokasi ke Kampung Pegat Bukur, TPA Bujangga akan dijadikan pos untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke Pegat Bukur, termasuk rencana pembangunan Greenhouse.
"Kami sudah dengar juga dari DLHK. Tapi, kami Komisi II menolak hal itu," kata Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah.
Ia menjelaskan bahwa Komisi ll menolak adanya aktivitas tersebut karena dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru dan khawatir akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama dari aroma yang dihasilkan.
"Karna disitu ada radius yang tidak boleh lagi ada aktivitas apapun alasannya. Mau dia diolah dulu, mau dia diapakan dulu, kami tolak. Karena disitu ada rumah sakit yang tidak boleh terganggu dengan aroma-aroma," tegasnya.
Dirinya pun mendorong agar DLHK segera menuntaskan rekolasi tersebut pada akhir Januari ini. Terlebih, semua proses untuk relokasi TPA Bujangga telah selesai, baik dari pembebasan lahan, adminitrasi, pekerjaan dan sebagainya.
"Mungkin hanya tinggal relokasinya ini, mudah-mudahan kita harapkan di bulan Januari ini sudah clear," tuturnya.
Ia pun menyampaikan, bila di TPA Bujangga masih terdapat aktivitas apapun yang namanya sampah akan tetap mengganggu aktivitas RSUD nantinya.
"Kami menolak itu. Kami minta untuk TPA yang di Bujangga tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun itu bentuknya. Harus betul-betuk steril," jelasnya.
Agus pun berharap, setelah relokasi, tidak ada lagi kegiatan apapun, baik itu greenhouse atau kegiatan lainnya. Termasuk masyarakat yang bermukiman di sekitar lokasi TPA Bujangga, mereka tetap akan direlokasi.
"Untuk kompensasi masih kita rumuskan. Karena jangan sampai ada hak-hak orang banyak yang kita rugikan," kuncinya.
(Sf/Rs)