Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi perkelahian (Dok: freepik)
Penajam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto melaporkan tetangganya ke polisi.
Laporan itu dibuat karena dirinya merasa dirugikan atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Ia mencantumkan empat nama dalam laporannya, yaitu Fahmi Rizal, Soraya, Dwi Rahmadani dan Arif Rahman atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran baik.
“Kemarin saya sudah buat laporan dan Berita Acara Perkara (BAP),” ucap Irawan, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, terlapor yang merupakan tetangga Irawan telah lebih dulu membuat laporan ke polisi karena mengaku menjadi korban penganiyaan.
Tapi Irawan membantah tudingan tersebut dan menyebut insiden yang terjadi di Jalan Logpon RT 013, Kecamatan Waru pada 27 September 2025 lalu itu bukan pemukulan sepihak, melainkan bentuk pembelaan diri saat adu jotos dengan tetangganya.
Ia menyatakan perkelahian itu dipicu perkataan kasar yang dilayangkan tetangganya karena menuduh dirinya menyerobot lahan. Umpatan itu lantas memicu adu mulut hingga berujung perkelahian.
“Jadi tetangga saya itu menuduh keluarga saya melakukan penyerobotan lahan dengan mengurangi lebar tanah dari 27 meter menjadi 25 meter. Padahal lahan yang dipermasalahkan merupakan milik sah keluarga saya, bahkan ada sertifikat resminya,” jelas Irawan.
Ia mengaku sempat ingin menempuh jalur damai dengan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun upaya itu gagal karena tetangganya bersikeras untuk membawa permasalahan itu ke jalur hukum, sehingga dirinya turut membuat laporan ke polisi.
"Mertuanya sempat bilang bahwa dari ujung rambut hingga ujung kaki tidak akan memaafkan saya," katanya.
Sementara Fahmi Rizal mengatakan kronologi insiden perkelahian itu bermula ketika mertuanya bernama Soraya hendak melakukan pengukuran tapal batas lahan miliknya.
Setelah dilakukan pengukuran, Rizal mengeklaim lahan miliknya berkurang dua meter dari ukuran yang tercantum dalam sertifikatnya.
Mendapati hal itu, pihak keluarga Rizal berencana mengikhlaskan lahan yang diduga diserobot oleh anggota DPRD tersebut.
Namun saat proses pengukuran, mertua Rizal dibentak karena diduga melakukan pengukuran batas lahan secara sepihak tanpa melibatkan Irawan dan pemerintah setempat.
Berawal dari bentakan itu, kedua belah pihak berseteru hingga berujung saling lapor ke polisi.
“Rumah saya itu bersampingan dengan anggota DPRD itu. Saat pengukuran, beliau datang dan mengomel kepada mertua saya. Kemudian saya datangi dan tanpa aba-aba langsung mukul,” terang Irawan.
Kini kasus penganiayaan itu tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kronologi kejadian sebenarnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi perkelahian (Dok: freepik)
Penajam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto melaporkan tetangganya ke polisi.
Laporan itu dibuat karena dirinya merasa dirugikan atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Ia mencantumkan empat nama dalam laporannya, yaitu Fahmi Rizal, Soraya, Dwi Rahmadani dan Arif Rahman atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran baik.
“Kemarin saya sudah buat laporan dan Berita Acara Perkara (BAP),” ucap Irawan, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, terlapor yang merupakan tetangga Irawan telah lebih dulu membuat laporan ke polisi karena mengaku menjadi korban penganiyaan.
Tapi Irawan membantah tudingan tersebut dan menyebut insiden yang terjadi di Jalan Logpon RT 013, Kecamatan Waru pada 27 September 2025 lalu itu bukan pemukulan sepihak, melainkan bentuk pembelaan diri saat adu jotos dengan tetangganya.
Ia menyatakan perkelahian itu dipicu perkataan kasar yang dilayangkan tetangganya karena menuduh dirinya menyerobot lahan. Umpatan itu lantas memicu adu mulut hingga berujung perkelahian.
“Jadi tetangga saya itu menuduh keluarga saya melakukan penyerobotan lahan dengan mengurangi lebar tanah dari 27 meter menjadi 25 meter. Padahal lahan yang dipermasalahkan merupakan milik sah keluarga saya, bahkan ada sertifikat resminya,” jelas Irawan.
Ia mengaku sempat ingin menempuh jalur damai dengan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun upaya itu gagal karena tetangganya bersikeras untuk membawa permasalahan itu ke jalur hukum, sehingga dirinya turut membuat laporan ke polisi.
"Mertuanya sempat bilang bahwa dari ujung rambut hingga ujung kaki tidak akan memaafkan saya," katanya.
Sementara Fahmi Rizal mengatakan kronologi insiden perkelahian itu bermula ketika mertuanya bernama Soraya hendak melakukan pengukuran tapal batas lahan miliknya.
Setelah dilakukan pengukuran, Rizal mengeklaim lahan miliknya berkurang dua meter dari ukuran yang tercantum dalam sertifikatnya.
Mendapati hal itu, pihak keluarga Rizal berencana mengikhlaskan lahan yang diduga diserobot oleh anggota DPRD tersebut.
Namun saat proses pengukuran, mertua Rizal dibentak karena diduga melakukan pengukuran batas lahan secara sepihak tanpa melibatkan Irawan dan pemerintah setempat.
Berawal dari bentakan itu, kedua belah pihak berseteru hingga berujung saling lapor ke polisi.
“Rumah saya itu bersampingan dengan anggota DPRD itu. Saat pengukuran, beliau datang dan mengomel kepada mertua saya. Kemudian saya datangi dan tanpa aba-aba langsung mukul,” terang Irawan.
Kini kasus penganiayaan itu tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kronologi kejadian sebenarnya.
(Sf/Lo)