Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Desa Sangatta Utara. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menilai penguatan pajak daerah menjadi kunci dalam menyiapkan peralihan ekonomi dari sektor tambang ke sektor jasa.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Desa Sangatta Utara beberapa waktu lalu.
Pandi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor utama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di wilayah Sangatta Utara yang merupakan pusat aktivitas ekonomi di Kutim.
“Saya mengajak masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan Kota sangatta,” ujar Pandi.
Ia menyebut sektor pertambangan masih menjadi penopang utama ekonomi daerah saat ini. Namun, ketergantungan tersebut tidak bisa berlangsung lama.
Karena itu, Pandi mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengoptimalkan berbagai sektor pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir sebagai sumber pendapatan alternatif.
“Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa,” katanya.
Selain itu, Ia memastikan DPRD akan terus mengawal program strategis pemerintah daerah, termasuk pembangunan pelabuhan dan bandara sebagai penunjang sektor industri dan jasa.
Pandi juga mengingatkan, kesadaran masyarakat membayar pajak harus diimbangi dengan pelayanan publik yang baik.
“Pemerintah wajib menghadirkan infrastruktur jalan, layanan pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Desa Sangatta Utara. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menilai penguatan pajak daerah menjadi kunci dalam menyiapkan peralihan ekonomi dari sektor tambang ke sektor jasa.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor Desa Sangatta Utara beberapa waktu lalu.
Pandi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor utama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di wilayah Sangatta Utara yang merupakan pusat aktivitas ekonomi di Kutim.
“Saya mengajak masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan Kota sangatta,” ujar Pandi.
Ia menyebut sektor pertambangan masih menjadi penopang utama ekonomi daerah saat ini. Namun, ketergantungan tersebut tidak bisa berlangsung lama.
Karena itu, Pandi mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengoptimalkan berbagai sektor pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir sebagai sumber pendapatan alternatif.
“Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa,” katanya.
Selain itu, Ia memastikan DPRD akan terus mengawal program strategis pemerintah daerah, termasuk pembangunan pelabuhan dan bandara sebagai penunjang sektor industri dan jasa.
Pandi juga mengingatkan, kesadaran masyarakat membayar pajak harus diimbangi dengan pelayanan publik yang baik.
“Pemerintah wajib menghadirkan infrastruktur jalan, layanan pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
(Sf/Rs)