Seputar Kaltim

    Anggota DPRD Kukar Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    07 Juli 2023 pukul 10:51 WITA

    KM saat tiba di Lapas Tenggarong. (Istimewa)

    Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polres melakukan eksekusi terhadap Khoirul Mashuri, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Ia dieksekusi i Desa Giri Agung Tenggarong Seberang, Kamis (6/7/2023) kemarin dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tenggarong.

    Mashuri merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah pada 2017 silam saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

    Sebelumnya Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu dan sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

    Saat putusan banding telah keluar, Mashuri melarikan diri selama beberapa waktu lamanya.

    Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kukar, Ahmad Reza Guntoro menjelaskan saat ditangkap, Mashuri sedang bersama beberapa orang warga.

    "Sudah kami eksekusi, saat melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00, ia sedang kumpul dengan warga," ungkap Reza Guntoro

    Saat penangkapan, Mashuri sedikit melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil diamankan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita.

    Kejari Kukar, kata dia, menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memerintahkan eksekusi terhadap KM.

    Keputusan itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Isinya menyatakan permohonan kasasi KM tidak dapat dibenarkan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Anggota DPRD Kukar Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    07 Juli 2023 pukul 10:51 WITA

    KM saat tiba di Lapas Tenggarong. (Istimewa)

    Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polres melakukan eksekusi terhadap Khoirul Mashuri, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Ia dieksekusi i Desa Giri Agung Tenggarong Seberang, Kamis (6/7/2023) kemarin dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tenggarong.

    Mashuri merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah pada 2017 silam saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

    Sebelumnya Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu dan sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

    Saat putusan banding telah keluar, Mashuri melarikan diri selama beberapa waktu lamanya.

    Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kukar, Ahmad Reza Guntoro menjelaskan saat ditangkap, Mashuri sedang bersama beberapa orang warga.

    "Sudah kami eksekusi, saat melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00, ia sedang kumpul dengan warga," ungkap Reza Guntoro

    Saat penangkapan, Mashuri sedikit melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil diamankan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita.

    Kejari Kukar, kata dia, menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan memerintahkan eksekusi terhadap KM.

    Keputusan itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Isinya menyatakan permohonan kasasi KM tidak dapat dibenarkan.

    (Sf/By)