Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, sekaligus Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menanggapi isu konflik kepentingan yang muncul terkait posisinya sebagai pengusaha sekaligus legislator.
Andi menegaskan bahwa kepemilikannya di sebuah rumah sakit swasta tidak melanggar hukum dan justru menjadi bukti kontribusi sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Dalam keterangannya, Andi meluruskan posisinya sebagai direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical, perusahaan yang membangun dan memiliki RS Mulya Medika, bukan direktur utama rumah sakit itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki usaha swasta.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3, yang telah beberapa kali diubah, mengatur hak dan kewajiban anggota dewan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rangkap jabatan dan larangan tertentu.
Salah satu poin pentingnya adalah anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan APBN, APBD, atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat.
Andi menjelaskan, RS Mulya Medika dibangun sepenuhnya dengan modal mandiri dari perusahaan swasta, tanpa sedikitpun menggunakan dana pemerintah, baik APBD maupun APBN.
"Tidak ada keterlibatan anggaran pemerintah. Jadi, jelas tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya di DPRD," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatannya di rumah sakit ini lebih dilandasi oleh semangat pengabdian. RS Mulya Medika didirikan untuk menjawab kebutuhan warga di Samarinda Seberang dan sekitarnya yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan modern.
"Posisi saya di sini adalah untuk memastikan visi pelayanan kesehatan itu berjalan, agar masyarakat bisa mendapat layanan yang berkualitas tanpa harus menyeberang jauh," katanya.
Untuk operasional sehari-hari, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada tim direksi profesional yang dipimpin oleh seorang direktur rumah sakit.
Ia mengaku hanya berperan pada level pengawasan dan penetapan visi, bukan pada manajemen teknis.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa kehadiran RS Mulya Medika justru memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rumah sakit ini tidak hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan tenaga kerja, menggerakkan UMKM di sekitarnya, dan pada akhirnya, ikut meningkatkan layanan kesehatan secara keseluruhan di Kota Samarinda.
"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPRD juga bisa berkontribusi lewat jalur usaha, bukan hanya lewat regulasi dan pengawasan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, sekaligus Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menanggapi isu konflik kepentingan yang muncul terkait posisinya sebagai pengusaha sekaligus legislator.
Andi menegaskan bahwa kepemilikannya di sebuah rumah sakit swasta tidak melanggar hukum dan justru menjadi bukti kontribusi sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Dalam keterangannya, Andi meluruskan posisinya sebagai direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical, perusahaan yang membangun dan memiliki RS Mulya Medika, bukan direktur utama rumah sakit itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki usaha swasta.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
UU MD3, yang telah beberapa kali diubah, mengatur hak dan kewajiban anggota dewan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rangkap jabatan dan larangan tertentu.
Salah satu poin pentingnya adalah anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan APBN, APBD, atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat.
Andi menjelaskan, RS Mulya Medika dibangun sepenuhnya dengan modal mandiri dari perusahaan swasta, tanpa sedikitpun menggunakan dana pemerintah, baik APBD maupun APBN.
"Tidak ada keterlibatan anggaran pemerintah. Jadi, jelas tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya di DPRD," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatannya di rumah sakit ini lebih dilandasi oleh semangat pengabdian. RS Mulya Medika didirikan untuk menjawab kebutuhan warga di Samarinda Seberang dan sekitarnya yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan modern.
"Posisi saya di sini adalah untuk memastikan visi pelayanan kesehatan itu berjalan, agar masyarakat bisa mendapat layanan yang berkualitas tanpa harus menyeberang jauh," katanya.
Untuk operasional sehari-hari, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada tim direksi profesional yang dipimpin oleh seorang direktur rumah sakit.
Ia mengaku hanya berperan pada level pengawasan dan penetapan visi, bukan pada manajemen teknis.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa kehadiran RS Mulya Medika justru memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rumah sakit ini tidak hanya menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan tenaga kerja, menggerakkan UMKM di sekitarnya, dan pada akhirnya, ikut meningkatkan layanan kesehatan secara keseluruhan di Kota Samarinda.
"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPRD juga bisa berkontribusi lewat jalur usaha, bukan hanya lewat regulasi dan pengawasan," tutupnya.
(Sf/Rs)