Seputar Kaltim

    Anggota DPRD Balikpapan Kritisi Larangan Penjemputan Penumpang Angkutan Online di Beberapa Titik

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 14:35 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim, saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, menyebut aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui Surat Edaran (SE) larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di titik-titik tertentu,  kurang tepat. 

    Menurut Kamaruddin,  langkah yang diambil kurang tepat dan efisien. Karena saat ini kendaraan online sangat dibutuhkan dan diperlukan masyarakat.

    "Seharusnya langkah yang diambil fokus kepada pembatasan jumlah kendaraan online yang beredar di Kota Balikpapan," ucap Kamaruddin kepada awak media, Jum'at (10/5/2024).

    Melihat situasi di lapangan, jumlah mobil online tidak dibatasi, hal ini yang dapat memicu antara angkutan kota dengan online. Meski diakui, sudah ada beberapa aplikator yang kooperatif menjalankan usaha di Balikpapan.

    Mereka bisa mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk melaporkan jumlah sopir. Namun, salah satu aplikator lain tidak bisa diatur dan jumlah anggota tidak terbatas. Bahkan, mereka menggunakan sarana promosi iklan di kendaraan berbentuk stiker.

    “Seharusnya iklan itu bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi sekarang belum ada masuk sebagai PAD. Jadi, ini terlalu lepas tidak terpantau," tegas H Aco sapaan akrabnya.

    Aco menegaskan, solusi mengatasi masalah kendaraan daring juga harus dipantau. Sama halnya dengan angkutan kota yang dibatasi oleh trayek.

    Dirinya mengapresiasi, upaya Pemkot Balikpapan berusaha menjembatani kedua pihak. Apalagi semua sebenarnya saling membutuhkan antara angkutan kota, online dan warga.

    "Namun ini perlu evaluasi terkait keberadaan transportasi online. Jangan sampai Balikpapan sama seperti Bogor jadi kota seribu mobil online," terangnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Anggota DPRD Balikpapan Kritisi Larangan Penjemputan Penumpang Angkutan Online di Beberapa Titik

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    10 Mei 2024 pukul 14:35 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim, saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, menyebut aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui Surat Edaran (SE) larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di titik-titik tertentu,  kurang tepat. 

    Menurut Kamaruddin,  langkah yang diambil kurang tepat dan efisien. Karena saat ini kendaraan online sangat dibutuhkan dan diperlukan masyarakat.

    "Seharusnya langkah yang diambil fokus kepada pembatasan jumlah kendaraan online yang beredar di Kota Balikpapan," ucap Kamaruddin kepada awak media, Jum'at (10/5/2024).

    Melihat situasi di lapangan, jumlah mobil online tidak dibatasi, hal ini yang dapat memicu antara angkutan kota dengan online. Meski diakui, sudah ada beberapa aplikator yang kooperatif menjalankan usaha di Balikpapan.

    Mereka bisa mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk melaporkan jumlah sopir. Namun, salah satu aplikator lain tidak bisa diatur dan jumlah anggota tidak terbatas. Bahkan, mereka menggunakan sarana promosi iklan di kendaraan berbentuk stiker.

    “Seharusnya iklan itu bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi sekarang belum ada masuk sebagai PAD. Jadi, ini terlalu lepas tidak terpantau," tegas H Aco sapaan akrabnya.

    Aco menegaskan, solusi mengatasi masalah kendaraan daring juga harus dipantau. Sama halnya dengan angkutan kota yang dibatasi oleh trayek.

    Dirinya mengapresiasi, upaya Pemkot Balikpapan berusaha menjembatani kedua pihak. Apalagi semua sebenarnya saling membutuhkan antara angkutan kota, online dan warga.

    "Namun ini perlu evaluasi terkait keberadaan transportasi online. Jangan sampai Balikpapan sama seperti Bogor jadi kota seribu mobil online," terangnya.

    (Sf/Rs)