Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan. (Foto: aset milik seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif tenaga pendidik tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian anggaran tahun ini.
Jaminan tersebut diberikan di tengah keadaan fiskal daerah yang kian menyusut, menyebabkan kondisi di internal Disdikbud sedang mengalami rasionalisasi sejumlah kegiatan dan program.
Adapun gaji pokok guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengacu pada ketentuan nasional sesuai golongan dan masa kerja, sedangkan TPP merupakan komponen tambahan yang bersumber dari kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengatakan Gubernur Kaltim tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk TPP dan insentif guru.
“Pak Gubernur alhamdulillah masih memberikan jaminan keamanan untuk TPP, insentif, dan sebagainya. Tapi dengan catatan, kami melakukan rasionalisasi untuk kegiatan-kegiatan di dinas. Kami ubah mana yang menjadi prioritas,” ujar Rahmat dihubungi di Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tidak diarahkan pada pengurangan hak guru. Penyesuaian dilakukan melalui penghematan belanja operasional dan pelaksanaan kegiatan kedinasan.
Salah satu langkahnya adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home setiap Jumat. Selain itu, rapat koordinasi yang sebelumnya banyak digelar secara tatap muka kini lebih sering dilakukan secara daring.
“Rapat-rapat yang biasanya on the spot, sekarang kita lakukan melalui Zoom. Sehingga hal itu bisa mengurangi biaya perjalanan dinas, uang harian, dan sebagainya,” paparnya.
Rahmat menegaskan, strategi tersebut ditempuh agar kebutuhan yang langsung berkaitan dengan layanan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
“Prinsipnya, kegiatan yang tidak mendesak dirasionalisasi. Sementara yang menyangkut hak guru, termasuk TPP dan insentif, tetap kami amankan,” katanya.
Di sisi lain, Disdikbud Kaltim juga telah tidak lagi mempekerjakan guru honorer sejak akhir 2024. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di satuan pendidikan, pemerintah daerah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi guru pengganti.
Skema pembayaran guru pengganti tidak diberikan dalam bentuk honorarium bulanan, tetapi berbasis jam pelajaran. Nilainya maksimal Rp50 ribu per jam pelajaran, sedangkan untuk guru teknik dapat mencapai Rp200 ribu per hari.
“Kami sudah tidak ada guru honorer lagi, sejak akhir tahun 2024. Tapi untuk menanggulangi kekurangan guru, kami anggarkan lewat dana BOSP untuk guru pengganti,” jelas Rahmat.
Terkait program insentif guru dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Rahmat memastikan penyalurannya berjalan. Insentif bagi tenaga pendidik pada jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP disebut telah mulai diterima para guru di sejumlah daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan. (Foto: aset milik seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif tenaga pendidik tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian anggaran tahun ini.
Jaminan tersebut diberikan di tengah keadaan fiskal daerah yang kian menyusut, menyebabkan kondisi di internal Disdikbud sedang mengalami rasionalisasi sejumlah kegiatan dan program.
Adapun gaji pokok guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengacu pada ketentuan nasional sesuai golongan dan masa kerja, sedangkan TPP merupakan komponen tambahan yang bersumber dari kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengatakan Gubernur Kaltim tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk TPP dan insentif guru.
“Pak Gubernur alhamdulillah masih memberikan jaminan keamanan untuk TPP, insentif, dan sebagainya. Tapi dengan catatan, kami melakukan rasionalisasi untuk kegiatan-kegiatan di dinas. Kami ubah mana yang menjadi prioritas,” ujar Rahmat dihubungi di Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tidak diarahkan pada pengurangan hak guru. Penyesuaian dilakukan melalui penghematan belanja operasional dan pelaksanaan kegiatan kedinasan.
Salah satu langkahnya adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home setiap Jumat. Selain itu, rapat koordinasi yang sebelumnya banyak digelar secara tatap muka kini lebih sering dilakukan secara daring.
“Rapat-rapat yang biasanya on the spot, sekarang kita lakukan melalui Zoom. Sehingga hal itu bisa mengurangi biaya perjalanan dinas, uang harian, dan sebagainya,” paparnya.
Rahmat menegaskan, strategi tersebut ditempuh agar kebutuhan yang langsung berkaitan dengan layanan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
“Prinsipnya, kegiatan yang tidak mendesak dirasionalisasi. Sementara yang menyangkut hak guru, termasuk TPP dan insentif, tetap kami amankan,” katanya.
Di sisi lain, Disdikbud Kaltim juga telah tidak lagi mempekerjakan guru honorer sejak akhir 2024. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di satuan pendidikan, pemerintah daerah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi guru pengganti.
Skema pembayaran guru pengganti tidak diberikan dalam bentuk honorarium bulanan, tetapi berbasis jam pelajaran. Nilainya maksimal Rp50 ribu per jam pelajaran, sedangkan untuk guru teknik dapat mencapai Rp200 ribu per hari.
“Kami sudah tidak ada guru honorer lagi, sejak akhir tahun 2024. Tapi untuk menanggulangi kekurangan guru, kami anggarkan lewat dana BOSP untuk guru pengganti,” jelas Rahmat.
Terkait program insentif guru dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Rahmat memastikan penyalurannya berjalan. Insentif bagi tenaga pendidik pada jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP disebut telah mulai diterima para guru di sejumlah daerah.
(Sf/Rs)