Seputar Kaltim

    Anggaran Kutim 60 Persen Terserap, Belanja Pegawai Jadi Prioritas

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 20:28 WITA

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga triwulan IV tahun ini tercatat sudah mencapai lebih dari 60 persen. Sebagian besar anggaran digunakan untuk membayar gaji pegawai.

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan hal ini wajar karena gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa ditunda.

    “Serapan anggaran sudah 60 persen. Gaji pegawai tidak bisa ditunda. Jadi yang bisa tertunda itu hanya kegiatan fisik,” ujar Jimmi.

    Ia menjelaskan pegawai yang dimaksud bukan pekerja konstruksi, tetapi staf administrasi yang melayani masyarakat.

    "Pegawai ini pelaksana administrasi, bukan tenaga kerja di bidang infrastruktur. Mereka menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti gaji dan tunjangan,” jelasnya.

    Jimmi menambahkan, keterlambatan serapan di sektor fisik lebih banyak disebabkan proses administrasi dan aturan yang harus diikuti, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

    “Banyak komponen yang harus dilalui, seperti SK, PPTK, proses lelang, dan DPA. Kalau DPA belum keluar, penandatanganan kontrak juga belum bisa dilakukan,” pungkasnya.

    Selain itu, ia mengingatkan risiko jika anggaran tidak terserap dengan baik. Pemkab Kutim bisa mendapat teguran dari Kementerian Keuangan, termasuk kemungkinan pencairan dana yang terhambat.

    Jimmi berharap proses serapan anggaran, terutama untuk kegiatan fisik, dapat segera dipercepat setelah seluruh dokumen administrasi dan DPA rampung.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Anggaran Kutim 60 Persen Terserap, Belanja Pegawai Jadi Prioritas

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 20:28 WITA

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga triwulan IV tahun ini tercatat sudah mencapai lebih dari 60 persen. Sebagian besar anggaran digunakan untuk membayar gaji pegawai.

    Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan hal ini wajar karena gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa ditunda.

    “Serapan anggaran sudah 60 persen. Gaji pegawai tidak bisa ditunda. Jadi yang bisa tertunda itu hanya kegiatan fisik,” ujar Jimmi.

    Ia menjelaskan pegawai yang dimaksud bukan pekerja konstruksi, tetapi staf administrasi yang melayani masyarakat.

    "Pegawai ini pelaksana administrasi, bukan tenaga kerja di bidang infrastruktur. Mereka menjalankan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti gaji dan tunjangan,” jelasnya.

    Jimmi menambahkan, keterlambatan serapan di sektor fisik lebih banyak disebabkan proses administrasi dan aturan yang harus diikuti, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

    “Banyak komponen yang harus dilalui, seperti SK, PPTK, proses lelang, dan DPA. Kalau DPA belum keluar, penandatanganan kontrak juga belum bisa dilakukan,” pungkasnya.

    Selain itu, ia mengingatkan risiko jika anggaran tidak terserap dengan baik. Pemkab Kutim bisa mendapat teguran dari Kementerian Keuangan, termasuk kemungkinan pencairan dana yang terhambat.

    Jimmi berharap proses serapan anggaran, terutama untuk kegiatan fisik, dapat segera dipercepat setelah seluruh dokumen administrasi dan DPA rampung.

    (Sf/Rs)