Seputar Kaltim
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Abdul Muis. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap lanjutan setelah anggaran penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) disetujui melalui anggaran perubahan tahun ini. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penetapan lokasi sebelum pemerintah pusat melanjutkan perencanaan teknis pembangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Abdul Muis mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran FS setelah mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Sebelumnya, lima titik telah disurvei bersama pihak kementerian. Dari jumlah tersebut, tiga lokasi dinilai memenuhi persyaratan dan memiliki kelengkapan dokumen pendukung sehingga direkomendasikan untuk masuk dalam kajian kelayakan.
Ketiga titik tersebut berada di Kecamatan Teluk Pandan, yakni di depan Kantor Camat Teluk Pandan, kawasan tambal ban sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta, serta di depan Gerbang Suka Rahmat sekitar satu kilometer dari simpang tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Bupati menyetujui anggaran untuk anggaran perubahan dan tahun ini kita membuat FS, termasuk pendataan lokasinya,” ujar Abdul Muis.
Menurutnya, penyelesaian FS menjadi tahapan penting untuk memastikan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan jembatan timbang. Setelah lokasi ditetapkan, Pemkab Kutim akan melanjutkan pembahasan terkait kebutuhan lahan.
“Setelah lokasi itu ditentukan bahwa ini lokasinya, baru kami mengajukan nanti anggaran untuk pembahasan lahan. Ini nanti pembahasannya diserahkan ke kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, penyusunan perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) hingga pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian. Abdul Muis menyebut, kementerian telah meminta kepastian pelaksanaan FS di Kutim karena hasilnya akan menjadi dasar untuk memasukkan rencana tersebut dalam perencanaan tahun depan.
“Kalau tahun ini FS-nya sudah dilaksanakan Kutim, mereka akan memasukkan perencanaannya untuk tahun depan. DED-nya dari kementerian, bukan Kutim,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten bertanggung jawab pada tahapan persiapan kajian dan pembahasan lahan. Adapun perencanaan teknis serta pembangunan fisik akan ditangani pemerintah pusat.
Selain menjadi fasilitas pengawasan kendaraan angkutan barang, jembatan timbang juga berfungsi mengendalikan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat mempercepat kerusakan jalan.
Abdul Muis menjelaskan, kendaraan yang masuk ke jembatan timbang akan diperiksa berat muatannya. Jika ditemukan kelebihan muatan, sebagian barang harus diturunkan sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.
“Saat mereka masuk jembatan timbang, kelebihan muatannya langsung diturunkan sebagian. Makanya nanti jembatan timbang itu ada gudangnya, tempat penyimpanan,” katanya.
Terkait batas tonase kendaraan, Abdul Muis menjelaskan ketentuannya menyesuaikan kelas jalan yang dilalui.
Dengan demikian, penyelesaian FS dan penetapan lokasi menjadi tahapan yang harus dituntaskan Pemkab Kutim sebelum rencana pembangunan jembatan timbang dilanjutkan oleh pemerintah pusat.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Abdul Muis. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap lanjutan setelah anggaran penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) disetujui melalui anggaran perubahan tahun ini. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penetapan lokasi sebelum pemerintah pusat melanjutkan perencanaan teknis pembangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Abdul Muis mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran FS setelah mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Sebelumnya, lima titik telah disurvei bersama pihak kementerian. Dari jumlah tersebut, tiga lokasi dinilai memenuhi persyaratan dan memiliki kelengkapan dokumen pendukung sehingga direkomendasikan untuk masuk dalam kajian kelayakan.
Ketiga titik tersebut berada di Kecamatan Teluk Pandan, yakni di depan Kantor Camat Teluk Pandan, kawasan tambal ban sekitar tiga kilometer dari Simpang Tiga Bontang-Sangatta, serta di depan Gerbang Suka Rahmat sekitar satu kilometer dari simpang tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Bupati menyetujui anggaran untuk anggaran perubahan dan tahun ini kita membuat FS, termasuk pendataan lokasinya,” ujar Abdul Muis.
Menurutnya, penyelesaian FS menjadi tahapan penting untuk memastikan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan jembatan timbang. Setelah lokasi ditetapkan, Pemkab Kutim akan melanjutkan pembahasan terkait kebutuhan lahan.
“Setelah lokasi itu ditentukan bahwa ini lokasinya, baru kami mengajukan nanti anggaran untuk pembahasan lahan. Ini nanti pembahasannya diserahkan ke kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, penyusunan perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) hingga pembangunan fisik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian. Abdul Muis menyebut, kementerian telah meminta kepastian pelaksanaan FS di Kutim karena hasilnya akan menjadi dasar untuk memasukkan rencana tersebut dalam perencanaan tahun depan.
“Kalau tahun ini FS-nya sudah dilaksanakan Kutim, mereka akan memasukkan perencanaannya untuk tahun depan. DED-nya dari kementerian, bukan Kutim,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten bertanggung jawab pada tahapan persiapan kajian dan pembahasan lahan. Adapun perencanaan teknis serta pembangunan fisik akan ditangani pemerintah pusat.
Selain menjadi fasilitas pengawasan kendaraan angkutan barang, jembatan timbang juga berfungsi mengendalikan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat mempercepat kerusakan jalan.
Abdul Muis menjelaskan, kendaraan yang masuk ke jembatan timbang akan diperiksa berat muatannya. Jika ditemukan kelebihan muatan, sebagian barang harus diturunkan sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.
“Saat mereka masuk jembatan timbang, kelebihan muatannya langsung diturunkan sebagian. Makanya nanti jembatan timbang itu ada gudangnya, tempat penyimpanan,” katanya.
Terkait batas tonase kendaraan, Abdul Muis menjelaskan ketentuannya menyesuaikan kelas jalan yang dilalui.
Dengan demikian, penyelesaian FS dan penetapan lokasi menjadi tahapan yang harus dituntaskan Pemkab Kutim sebelum rencana pembangunan jembatan timbang dilanjutkan oleh pemerintah pusat.
(Sf/Lo)