Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Andi Yusuf.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Yusuf meminta ratusan guru honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk tetap mengajar.
Saran ini bertujuan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan lancar seperti biasanya.
Penyebab terjadi pemberhentian ratusan guru honorer itu dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang meminta tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025 diberhentikan pada tahun ini dan berdasarkan Undang-undang 27/2023 tentang ASN, sehingga dampak yang ditimbulkan dari regulasi tersebut membuat Kabupaten PPU mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Posisi guru sangat vital di lembaga pendidikan dan kita tengah kekurangan jumlah guru untuk menunjang proses belajar-mengajar. Jadi, kami mengharapkan guru honorer yang dirumahkan dapat mengajar di sekolah sembari menunggu regulasi baru dikeluarkan pemerintah,” ucap Andi Yusuf, Rabu (5/2/2025).
Ia mengharapkan Pemkab PPU dapat memberlakukan sistem perekrutan guru honorer melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
“KKI setidaknya harus diterapkan di PPU, sama halnya seperti di Berau sehingga masa kerjanya tetap berlanjut. Jika ada hal yang tidak bisa dibijaki oleh pemkab, maka akan kita tindak lanjuti ke pusat,” jelasnya.
Ia memastikan nominal penggajian guru honorer yang mau mengajar di sekolah meski statusnya telah diberhentikan akan mendapat intensif yang setara seperti biasanya.
“Kamu usahakan upah mereka dalam mengajar para murid tidak akan dikurangi meskipun mekanisme dan regulasinya berubah dari sebelumnya,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Andi Yusuf.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Yusuf meminta ratusan guru honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk tetap mengajar.
Saran ini bertujuan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan lancar seperti biasanya.
Penyebab terjadi pemberhentian ratusan guru honorer itu dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang meminta tenaga honorer dengan masa kerja 2024-2025 diberhentikan pada tahun ini dan berdasarkan Undang-undang 27/2023 tentang ASN, sehingga dampak yang ditimbulkan dari regulasi tersebut membuat Kabupaten PPU mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Posisi guru sangat vital di lembaga pendidikan dan kita tengah kekurangan jumlah guru untuk menunjang proses belajar-mengajar. Jadi, kami mengharapkan guru honorer yang dirumahkan dapat mengajar di sekolah sembari menunggu regulasi baru dikeluarkan pemerintah,” ucap Andi Yusuf, Rabu (5/2/2025).
Ia mengharapkan Pemkab PPU dapat memberlakukan sistem perekrutan guru honorer melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
“KKI setidaknya harus diterapkan di PPU, sama halnya seperti di Berau sehingga masa kerjanya tetap berlanjut. Jika ada hal yang tidak bisa dibijaki oleh pemkab, maka akan kita tindak lanjuti ke pusat,” jelasnya.
Ia memastikan nominal penggajian guru honorer yang mau mengajar di sekolah meski statusnya telah diberhentikan akan mendapat intensif yang setara seperti biasanya.
“Kamu usahakan upah mereka dalam mengajar para murid tidak akan dikurangi meskipun mekanisme dan regulasinya berubah dari sebelumnya,” tandasnya.
(Sf/By)