Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (20/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengusulkan adanya perubahan aturan terkait kewenangan partai politik (parpol) lokal dalam pengusungan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya usulan tersebut mengarah pada konsep desentralisasi asimetris.
Ia berharap suatu saat nanti kewenangan parpol lokal bisa diperbesar berdasarkan sistem pembagian kewenangan di daerah.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Seminar dan Lokakarya yang digelar oleh DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (20/8/2024).
“Tidak perlu membentuk parpol lokal baru, tetapi kewenangan politik lokal sebaiknya diserahkan ke daerah,” ujar Andi Harun.
Pria yang akrab disapa AH itu juga menyarankan adanya perubahan aturan yang asimetris terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Pemerintahan Daerah, yang lebih menitikberatkan pada pemisahan antara pemilihan nasional dan lokal.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan presiden dan legislatif tetap menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol. Sedangkan pemilu lokal, baik legislatif maupun Pilkada, diserahkan kepada parpol di daerah.
Menurutnya, hal ini merupakan jalan tengah yang bisa diambil, mengingat konstitusi Indonesia hanya mengenal pembagian kewenangan (sharing of authority), bukan pembagian kekuasaan (sharing of power).
“Struktur parpol tetap berada di pusat, tetapi kewenangan untuk pemilu lokal diserahkan kepada pimpinan tingkat lokal, mirip dengan konsep pemerintahan daerah,” tambahnya.
Usulan ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut terkait reformasi kewenangan parpol lokal dan pengelolaan politik daerah dalam kerangka desentralisasi yang lebih adil.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (20/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengusulkan adanya perubahan aturan terkait kewenangan partai politik (parpol) lokal dalam pengusungan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya usulan tersebut mengarah pada konsep desentralisasi asimetris.
Ia berharap suatu saat nanti kewenangan parpol lokal bisa diperbesar berdasarkan sistem pembagian kewenangan di daerah.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Seminar dan Lokakarya yang digelar oleh DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa (20/8/2024).
“Tidak perlu membentuk parpol lokal baru, tetapi kewenangan politik lokal sebaiknya diserahkan ke daerah,” ujar Andi Harun.
Pria yang akrab disapa AH itu juga menyarankan adanya perubahan aturan yang asimetris terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Pemerintahan Daerah, yang lebih menitikberatkan pada pemisahan antara pemilihan nasional dan lokal.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan presiden dan legislatif tetap menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol. Sedangkan pemilu lokal, baik legislatif maupun Pilkada, diserahkan kepada parpol di daerah.
Menurutnya, hal ini merupakan jalan tengah yang bisa diambil, mengingat konstitusi Indonesia hanya mengenal pembagian kewenangan (sharing of authority), bukan pembagian kekuasaan (sharing of power).
“Struktur parpol tetap berada di pusat, tetapi kewenangan untuk pemilu lokal diserahkan kepada pimpinan tingkat lokal, mirip dengan konsep pemerintahan daerah,” tambahnya.
Usulan ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut terkait reformasi kewenangan parpol lokal dan pengelolaan politik daerah dalam kerangka desentralisasi yang lebih adil.
(Sf/Rs)