Seputar Kaltim

    Andi Harun Tegaskan Tak Ada Revisi SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 Maret 2024 pukul 11:50 WITA

    Tempat bermain yang ada di salah satu mal di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan jam operasional kegiatan usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh pengusaha. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu mengatakan terdapat pengusaha timezone (arena bermain anak) dari beberapa mal di Samarinda mengungkapkan keberatannya melalui surat resmi.

    “Dalam surat tersebut, pengusaha timezone menyatakan keberatannya terhadap keputusan untuk menutup tempat hiburannya hingga larut malam selama bulan ramadan,” ungkap Andi Harun.

    Pria yang kerap disapa AH itu menerangkan bahwa pengusaha itu merasa keberatan dengan aturan tersebut yang hanya memperbolehkan timezone beroperasi hingga jam 17.00 WITA. Dengan alasan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan dan juga perekonomian Kota Samarinda.

    "Sebelum adanya surat tertulis, saya tegaskan tidak ada pertimbangan lagi, kebijakan untuk menutup tempat hiburan sampai jam lima tetap berlaku," tegasnya.

    AH menyatakan bahwa pada hari Senin mendatang, pihaknya akan memberikan surat balasan kepada empat pengusaha timezone yang mengirimkan permohonan keberatan tersebut.

    Dalam SE yang ditetapkan 7 Maret lalu perihal penutupan THM dan sejenisnya, serta rumah billiard dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum pada bulan suci ramadan 2024, THM ditutup pada H-3 dan H+3 selama bulan ramadan termasuk panti pijat.

    Bioskop atau pertunjukan film dan studio buka pukul 10.00 – 17.00 WITA, untuk hari H buka dari pagi sampai malam.

    Arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online buka dari pukul 10.00 – 17.00 WITA, sama dengan Warung Internet (warnet). Hanya saja warnet jika diperlukan untuk pendidikan diizinkan sampai 23.00 WITA.

    Café tenda dibuka pukul 17.00 – 23.00 WITA dengan tidak menggunakan musik atau bentuk lain yang dapat menganggu jalannya ibadah selama ramadan.

    Warung/rumah makan dilarang membuka usahanya di jam 05.00 – 14.00 WITA kecuali dalam keadaan tertutup.

    Untuk semya rumah billiard ditutup kecuali digunakan untuk latihan atlit dengan rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwasata (Disporapar) Kota Samarinda. 

    Sanksi bagi yang melanggar aturan ini sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku serta sanksi administratif berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen atau pencabutan izin usaha.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Andi Harun Tegaskan Tak Ada Revisi SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    16 Maret 2024 pukul 11:50 WITA

    Tempat bermain yang ada di salah satu mal di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan jam operasional kegiatan usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh pengusaha. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu mengatakan terdapat pengusaha timezone (arena bermain anak) dari beberapa mal di Samarinda mengungkapkan keberatannya melalui surat resmi.

    “Dalam surat tersebut, pengusaha timezone menyatakan keberatannya terhadap keputusan untuk menutup tempat hiburannya hingga larut malam selama bulan ramadan,” ungkap Andi Harun.

    Pria yang kerap disapa AH itu menerangkan bahwa pengusaha itu merasa keberatan dengan aturan tersebut yang hanya memperbolehkan timezone beroperasi hingga jam 17.00 WITA. Dengan alasan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada pendapatan dan juga perekonomian Kota Samarinda.

    "Sebelum adanya surat tertulis, saya tegaskan tidak ada pertimbangan lagi, kebijakan untuk menutup tempat hiburan sampai jam lima tetap berlaku," tegasnya.

    AH menyatakan bahwa pada hari Senin mendatang, pihaknya akan memberikan surat balasan kepada empat pengusaha timezone yang mengirimkan permohonan keberatan tersebut.

    Dalam SE yang ditetapkan 7 Maret lalu perihal penutupan THM dan sejenisnya, serta rumah billiard dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum pada bulan suci ramadan 2024, THM ditutup pada H-3 dan H+3 selama bulan ramadan termasuk panti pijat.

    Bioskop atau pertunjukan film dan studio buka pukul 10.00 – 17.00 WITA, untuk hari H buka dari pagi sampai malam.

    Arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online buka dari pukul 10.00 – 17.00 WITA, sama dengan Warung Internet (warnet). Hanya saja warnet jika diperlukan untuk pendidikan diizinkan sampai 23.00 WITA.

    Café tenda dibuka pukul 17.00 – 23.00 WITA dengan tidak menggunakan musik atau bentuk lain yang dapat menganggu jalannya ibadah selama ramadan.

    Warung/rumah makan dilarang membuka usahanya di jam 05.00 – 14.00 WITA kecuali dalam keadaan tertutup.

    Untuk semya rumah billiard ditutup kecuali digunakan untuk latihan atlit dengan rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwasata (Disporapar) Kota Samarinda. 

    Sanksi bagi yang melanggar aturan ini sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku serta sanksi administratif berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen atau pencabutan izin usaha.

    (Sf/Rs)