Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Jumat (3/4/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin resmi.
Larangan itu tertera dalam SK dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Ecerean, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.
AH mengaku keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukan pihak terkait guna menetapkan strategi pelaksanaan yang efektif.
Namun, dalam keputusan tersebut belum dibarengi dengan petunjuk teknis bagi masyarakat.
“SK tersebut telah resmi berlaku dan diberikan waktu bagi para penjual untuk membaca dan mensosialisasikannya. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat yang direncanakan akan dilakukan minggu depan,” jelas AH, Jumat (3/4/2024).
Ia mengaku proses pengambilan keputusan ini dilalui melalui kajian mendalam terhadap semua ketentuan hukum yang berlaku.
Ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama, mengingat potensi bahaya bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Ia menegaskan kegiatan penjualan BBM secara eceran tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan.
Beberapa kejadian kebakaran yang disebabkan oleh usaha penjualan BBM eceran ini telah menelan korban jiwa dan kerugian material yang besar.
Terkait menghabiskan stok dan pemenuhan standar berusaha BBM eceran bagi pelaku usaha, ia berharap dengan adanya SK ini, masyarakat sadar dan secara mandiri langsung memenuhi izin dalam kegiatan usahanya tersebut.
“dengan terbitnya SK itu dan kita sudah edarkan juga ke para RT agar bisa disosialisasikan, sehingga tidak perlu sampai melakukan penertiban. Kita harapkan adalah kesadaran dari para pelaku BBM eceran dan Pertamini itu,” bebernya.
Upaya ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi keamanan dan keselamatan bersama.
Sosialisasi mengenai keputusan ini diharapkan dapat memunculkan kesadaran dari para pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
AH berharap kesadaran tersebut akan membawa dampak positif dalam meningkatkan keselamatan jiwa maupun dalam kemajuan usaha para pelaku.
Dengan bersikap bijaksana dan mematuhi regulasi yang ada, semua pihak dapat berkontribusi dalam membangun Kota Samarinda yang aman dan sejahtera.
“Semoga berangkat dari kesadaran untuk kepentingan keselamatan orang lain, diri sendiri,m dan lingkungan. Mudah-mudahan rezekinya makin bertambah, usahanya lainnya makin maju,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Jumat (3/4/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin resmi.
Larangan itu tertera dalam SK dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Ecerean, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.
AH mengaku keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukan pihak terkait guna menetapkan strategi pelaksanaan yang efektif.
Namun, dalam keputusan tersebut belum dibarengi dengan petunjuk teknis bagi masyarakat.
“SK tersebut telah resmi berlaku dan diberikan waktu bagi para penjual untuk membaca dan mensosialisasikannya. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat yang direncanakan akan dilakukan minggu depan,” jelas AH, Jumat (3/4/2024).
Ia mengaku proses pengambilan keputusan ini dilalui melalui kajian mendalam terhadap semua ketentuan hukum yang berlaku.
Ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama, mengingat potensi bahaya bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.
Ia menegaskan kegiatan penjualan BBM secara eceran tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan.
Beberapa kejadian kebakaran yang disebabkan oleh usaha penjualan BBM eceran ini telah menelan korban jiwa dan kerugian material yang besar.
Terkait menghabiskan stok dan pemenuhan standar berusaha BBM eceran bagi pelaku usaha, ia berharap dengan adanya SK ini, masyarakat sadar dan secara mandiri langsung memenuhi izin dalam kegiatan usahanya tersebut.
“dengan terbitnya SK itu dan kita sudah edarkan juga ke para RT agar bisa disosialisasikan, sehingga tidak perlu sampai melakukan penertiban. Kita harapkan adalah kesadaran dari para pelaku BBM eceran dan Pertamini itu,” bebernya.
Upaya ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi keamanan dan keselamatan bersama.
Sosialisasi mengenai keputusan ini diharapkan dapat memunculkan kesadaran dari para pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
AH berharap kesadaran tersebut akan membawa dampak positif dalam meningkatkan keselamatan jiwa maupun dalam kemajuan usaha para pelaku.
Dengan bersikap bijaksana dan mematuhi regulasi yang ada, semua pihak dapat berkontribusi dalam membangun Kota Samarinda yang aman dan sejahtera.
“Semoga berangkat dari kesadaran untuk kepentingan keselamatan orang lain, diri sendiri,m dan lingkungan. Mudah-mudahan rezekinya makin bertambah, usahanya lainnya makin maju,” pungkasnya.
(Sf/By)