Seputar Kaltim

    Andi Harun Sudah Tancap Gas untuk Pendaftaran Independen Calon Wali Kota Samarinda 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 19:13 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai di Kantor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tak lama setelah kabar miring terkait Andi Harun didepak dari Partai Gerindra. Kini AH panggilan akrabnya telah mengambil langkah lebih awal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon wali kota yang ingin maju melalui jalur independen untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) tahun 2024. 

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon yang menyerahkan surat dukungan secara resmi. Tapi, sudah ada yang berkonsultasi mengenai calon independen ini.

    "Perhari ini sudah ada yang berkonsultasi ke KPU dengan menanyakan syarat. Kami baru menerima konsultasi dari tim Andi Harun-Safaruddin terkait persyaratan administratif yang harus dipenuhi," ujar Firman pada Rabu (08/05/2024).

    Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah pengumpulan surat dukungan dari warga yang jumlahnya ditetapkan sebanyak 45.322, yang harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik.

    Firman menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan teliti, mengingat surat dukungan tersebut harus berasal dari warga sipil, bukan anggota TNI-Polri atau PNS.

    Tim bakal calon diharuskan untuk mengunggah dokumen surat dukungan ke website Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan menyerahkan rekapan surat dukungan secara simbolis kepada KPU Kota Samarinda.

    "Proses verifikasi akan kami lakukan setelah dokumen diserahkan. Kami akan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Firman.

    Firman juga mengingatkan bahwa ada periode perbaikan dokumen apabila ditemukan masalah pada KTP yang diserahkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dan kelengkapan persyaratan surat dukungan serta administrasi lainnya.

    Sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi proses pendaftaran, KPU Kota Samarinda telah membentuk tim help desk. Tim ini bertugas untuk menyediakan informasi dan penjelasan detail mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang memilih jalur independen.

    Pendaftaran jalur independen akan dibuka hingga tanggal 12 Mei 2024. "Kami berharap bakal calon lainnya yang berminat untuk maju melalui jalur independen dapat segera mendaftarkan diri," tutup Firman.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Andi Harun Sudah Tancap Gas untuk Pendaftaran Independen Calon Wali Kota Samarinda 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 19:13 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai di Kantor. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tak lama setelah kabar miring terkait Andi Harun didepak dari Partai Gerindra. Kini AH panggilan akrabnya telah mengambil langkah lebih awal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon wali kota yang ingin maju melalui jalur independen untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) tahun 2024. 

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon yang menyerahkan surat dukungan secara resmi. Tapi, sudah ada yang berkonsultasi mengenai calon independen ini.

    "Perhari ini sudah ada yang berkonsultasi ke KPU dengan menanyakan syarat. Kami baru menerima konsultasi dari tim Andi Harun-Safaruddin terkait persyaratan administratif yang harus dipenuhi," ujar Firman pada Rabu (08/05/2024).

    Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah pengumpulan surat dukungan dari warga yang jumlahnya ditetapkan sebanyak 45.322, yang harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik.

    Firman menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan teliti, mengingat surat dukungan tersebut harus berasal dari warga sipil, bukan anggota TNI-Polri atau PNS.

    Tim bakal calon diharuskan untuk mengunggah dokumen surat dukungan ke website Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan menyerahkan rekapan surat dukungan secara simbolis kepada KPU Kota Samarinda.

    "Proses verifikasi akan kami lakukan setelah dokumen diserahkan. Kami akan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Firman.

    Firman juga mengingatkan bahwa ada periode perbaikan dokumen apabila ditemukan masalah pada KTP yang diserahkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dan kelengkapan persyaratan surat dukungan serta administrasi lainnya.

    Sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi proses pendaftaran, KPU Kota Samarinda telah membentuk tim help desk. Tim ini bertugas untuk menyediakan informasi dan penjelasan detail mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang memilih jalur independen.

    Pendaftaran jalur independen akan dibuka hingga tanggal 12 Mei 2024. "Kami berharap bakal calon lainnya yang berminat untuk maju melalui jalur independen dapat segera mendaftarkan diri," tutup Firman.

    (Sf/Rs)