Seputar Kaltim

    Andi Harun Soal Penundaan Pembongkaran RSI: Terowongan bukan maunya wali kota, ini permintaan masyarakat 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 12:21 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Ditemui Media, Minggu (21/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun, menegaskan bahwa pembangunan terowongan yang kelak menjadi penghubung antara Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap, di Kelurahan Selili adalah murni permintaan masyarakat. 

    Hal ini, disampaikan Andi merespons adanya  penundaan pembongkaran bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan bagian dari proyek terowongan, karena dinilai melanggar ketentuan. Untuk diketahui, bangunan RSI adalah aset milik Pemprov Kaltim. 

    Gedung itu, masuk dalam jalur yang akan dibangun terowongan tepatnya di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Pada Sabtu (20/1/2024) lalu, sebuah spanduk berlogo Pemprov Kaltim dipasang, di lokasi tersebut bertuliskan perintah penundaan pembongkaran. Andi mengaku heran, lantaran sebelumnya Pemprov melalui Pj Gubernur telah memberikan izin. 

    “Kalaupun ada kegiatan penyegelan lagi itu hak provinsi,” ujar Andi Harun, saat ditemui usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-356 Kota Samarinda, Minggu (21/1/2024) kemarin. 

    Pada kesempatan itu ia menyampaikan rasa kecewanya, di mana seharusnya menurut dia Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan tersebut. “Ini bukan maunya Wali Kota, ini benar-benar permintaan masyarakat,” tukas pria yang karib disapa AH. 

    Ia menjelaskan hal yang menjadi latar belakang dibangunnya terowongan itu adalah sebagai jalan alternatif dari satu-satunya jalan di penghubung itu adalah Jalan Otto Iskandar Dinata

     Andi Harun  mengatakan tidak memahami mengapa Pemprov Kaltim menunda pembongkaran.  Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, jikalau memang pihaknya melanggar aturan seperti yang tertera di dalam banner pemberitahuan itu, ia meminta untuk lebih terbuka terhadap peraturan mana yang telah dilanggarnya. 
    “Coba dijelaskan peraturan undang-undang berapa, perundang-undangan apa, pasal berapa yang dilanggar. Ini kan era keterbukaan, tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya. 

    Ia mengatakan tak mempersoalkan penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov, sebab lahan itu memang merupakan hak mereka (Pemprov). Yang terpenting mmenurutnya, masyarakat sudah mengetahui bagaimana usaha yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam memperjuangkan keinginan masyarakat dalam membuat jalan alternatif yang dirasa akan jauh lebih bermanfaat kedepannya. 
    “Kita tahu kan bukan cuma kemacetan di sana, udah merenggut nyawa entah kita sudah gak bisa hitung lagi, dengan hadirnya terowongan itu bisa menjadi solusi” jelasnya.

    Meski demikian, Andi Harun mengatakan pembangunan tetap terus berjalan sebagaimana mestinya. Ia pun menyampaikan telah dihubungi Pj Gubernur untuk bertemu dan melakukan peninjauan kembali di lokasi pengerjaan selepas Rapat Paripurna HUT Kota Samarinda yang akan dilaksanakan pada hari Senin, (22/1/2024) pagi. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Andi Harun Soal Penundaan Pembongkaran RSI: Terowongan bukan maunya wali kota, ini permintaan masyarakat 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 12:21 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Ditemui Media, Minggu (21/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun, menegaskan bahwa pembangunan terowongan yang kelak menjadi penghubung antara Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap, di Kelurahan Selili adalah murni permintaan masyarakat. 

    Hal ini, disampaikan Andi merespons adanya  penundaan pembongkaran bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan bagian dari proyek terowongan, karena dinilai melanggar ketentuan. Untuk diketahui, bangunan RSI adalah aset milik Pemprov Kaltim. 

    Gedung itu, masuk dalam jalur yang akan dibangun terowongan tepatnya di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Pada Sabtu (20/1/2024) lalu, sebuah spanduk berlogo Pemprov Kaltim dipasang, di lokasi tersebut bertuliskan perintah penundaan pembongkaran. Andi mengaku heran, lantaran sebelumnya Pemprov melalui Pj Gubernur telah memberikan izin. 

    “Kalaupun ada kegiatan penyegelan lagi itu hak provinsi,” ujar Andi Harun, saat ditemui usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-356 Kota Samarinda, Minggu (21/1/2024) kemarin. 

    Pada kesempatan itu ia menyampaikan rasa kecewanya, di mana seharusnya menurut dia Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan tersebut. “Ini bukan maunya Wali Kota, ini benar-benar permintaan masyarakat,” tukas pria yang karib disapa AH. 

    Ia menjelaskan hal yang menjadi latar belakang dibangunnya terowongan itu adalah sebagai jalan alternatif dari satu-satunya jalan di penghubung itu adalah Jalan Otto Iskandar Dinata

     Andi Harun  mengatakan tidak memahami mengapa Pemprov Kaltim menunda pembongkaran.  Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, jikalau memang pihaknya melanggar aturan seperti yang tertera di dalam banner pemberitahuan itu, ia meminta untuk lebih terbuka terhadap peraturan mana yang telah dilanggarnya. 
    “Coba dijelaskan peraturan undang-undang berapa, perundang-undangan apa, pasal berapa yang dilanggar. Ini kan era keterbukaan, tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya. 

    Ia mengatakan tak mempersoalkan penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov, sebab lahan itu memang merupakan hak mereka (Pemprov). Yang terpenting mmenurutnya, masyarakat sudah mengetahui bagaimana usaha yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam memperjuangkan keinginan masyarakat dalam membuat jalan alternatif yang dirasa akan jauh lebih bermanfaat kedepannya. 
    “Kita tahu kan bukan cuma kemacetan di sana, udah merenggut nyawa entah kita sudah gak bisa hitung lagi, dengan hadirnya terowongan itu bisa menjadi solusi” jelasnya.

    Meski demikian, Andi Harun mengatakan pembangunan tetap terus berjalan sebagaimana mestinya. Ia pun menyampaikan telah dihubungi Pj Gubernur untuk bertemu dan melakukan peninjauan kembali di lokasi pengerjaan selepas Rapat Paripurna HUT Kota Samarinda yang akan dilaksanakan pada hari Senin, (22/1/2024) pagi. 

    (Sf/Rs)