Cari disini...
Seputar Kaltim
Penandatanganan persetujuan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun berencana untuk menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor jual beli minuman keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel.
Ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang II 2023 dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, Pajak Daerah dan Retribusi, Rabu (23/8/2023) malam.
Andi Harun menganggap saat ini terjadinya kekosongan hukum dalam pengaturan tempat hiburan di Kota Samarinda. Sebab pemkot tidak dapat melakukan tindakan terhadap perizinan THM dan lainnya.
"Tahun ini terjadi kekosongan hukum, kita mau menindak dan memungut tapi tidak ada dasarnya, jadi bisa dianggap pungli. Nah inilah disebut kekosongan hukum," terangnya di DPRD Samarinda.
Wali Kota Samarinda sudah menyiapkan perwali yang berkaitan dengan hukum tata kelola minuman beralkohol. Ini sebagai tindak lanjut dari perda insiatif dari DPRD.
"Supaya berjalan baik dan kami pemerintah tidak bisa intervensi dalam proses tersebut, sehingga kita siapkan perwali sampai perda itu selesai secara hukum," ungkapnya.
Secara hukum, kata dia, ada Rechtvinding (penemuan hukum) sebagai solusi kekosongan hukum. "Sesuatu yang diatur ada, tapi regulasinya belum ada dan perwali itu solusinya, dasarnya itu peraturan presiden (Perpres). Perwali itu bisa mengambil dasar dari produk hukum yang sejajar seperti Perda atau diatasnya," jelasnya.
Diketahui, asas hukum yang berlaku pada tersebut adalah asas lex superiori derogate legi inferiori. Harus mengikuti dasar hukum diatasnya, berkaitan dengan miras dasar hukum yang diterapkan oleh Wali Kota Samaeinda yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Ini dalam rangka menciptakan ketertiban umum disektor penjualan perederan dan perdagangan miras, kita ga bisa kontrol nih sekarang," katanya.
Ia menyebut Perwali ini akan diterbitkan pada September 2023 mendatang. "Paling lambat bulan september udah bisa, itu hanya sifatnya sementara sampai menunggu perda," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penandatanganan persetujuan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun berencana untuk menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor jual beli minuman keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel.
Ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang II 2023 dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, Pajak Daerah dan Retribusi, Rabu (23/8/2023) malam.
Andi Harun menganggap saat ini terjadinya kekosongan hukum dalam pengaturan tempat hiburan di Kota Samarinda. Sebab pemkot tidak dapat melakukan tindakan terhadap perizinan THM dan lainnya.
"Tahun ini terjadi kekosongan hukum, kita mau menindak dan memungut tapi tidak ada dasarnya, jadi bisa dianggap pungli. Nah inilah disebut kekosongan hukum," terangnya di DPRD Samarinda.
Wali Kota Samarinda sudah menyiapkan perwali yang berkaitan dengan hukum tata kelola minuman beralkohol. Ini sebagai tindak lanjut dari perda insiatif dari DPRD.
"Supaya berjalan baik dan kami pemerintah tidak bisa intervensi dalam proses tersebut, sehingga kita siapkan perwali sampai perda itu selesai secara hukum," ungkapnya.
Secara hukum, kata dia, ada Rechtvinding (penemuan hukum) sebagai solusi kekosongan hukum. "Sesuatu yang diatur ada, tapi regulasinya belum ada dan perwali itu solusinya, dasarnya itu peraturan presiden (Perpres). Perwali itu bisa mengambil dasar dari produk hukum yang sejajar seperti Perda atau diatasnya," jelasnya.
Diketahui, asas hukum yang berlaku pada tersebut adalah asas lex superiori derogate legi inferiori. Harus mengikuti dasar hukum diatasnya, berkaitan dengan miras dasar hukum yang diterapkan oleh Wali Kota Samaeinda yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Ini dalam rangka menciptakan ketertiban umum disektor penjualan perederan dan perdagangan miras, kita ga bisa kontrol nih sekarang," katanya.
Ia menyebut Perwali ini akan diterbitkan pada September 2023 mendatang. "Paling lambat bulan september udah bisa, itu hanya sifatnya sementara sampai menunggu perda," pungkasnya.
(Sf/By)