Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda Saat Sambutan, Kamis (18/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menggelar acara temu dengan warga Jalan Kakap yang menolak pembebasan lahan terowongan di ruang kerja Wali Kota Samarinda secara tertutup, Kamis (18/1/2024) sore kemarin.
Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda menyampaikan, terdapat delapan orang yang menghadapnya terkait dengan penolakan itu. "Tadi itu yang diberitakan menolak yang menemui saya," ucapnya saat ditemui usai pertemuan, Kamis (18/1/2024) malam.
Andi Harun menyampaikan, para warga yang menolak itu telah bersepakat menerima dan telah menandatangani dokumen persetujuan di ruangannya. Ia juga mengatakan, setelah ini sudah tidak ada proses konsinyasi lagi. "Tadi disepakati, kami (pemerintah) memberikan waktu dalam sepuluh hari untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.
Pembongkaran itu akan dilakukan secara mandiri oleh warga terhitung mulai dari tanggal 19 Januari. Besaran yang diterima oleh warga disesuaikan dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pengerjaan proyek di jalan kakap sudah mulai dilakukan persiapan. Cuma supaya pekerjaan itu berjalan mulus, kita dialog, kita komunikasi dan mereka akhirnya minta ketemu dengan wali kota," paparnya.
Pertemuan yang dimulai saat petang itu tak berlangsung lama. Menurutnya, sepuluh menit selepas waktu maghrib sudah selesai dengan disepakati warga telah menerima penawaran yang ditetapkan pemerintah. Andi Harun menjabarkan, penolakan warga itu terkait dengan harga yang dirasa kurang cocok oleh warga. Sehingga di pertemuan itu ia memberi penjelasan bahwa pemerintah kota itu tidak bisa memiliki kebijakan menaikan harga, karena sesuai dengan peraturan hukum penilaian itu dilakukan oleh KJPP. "Pengecualian dari harga itu terhadap permintaan warga bisa dilakukan dengan jalan gugatan ke pengadilan," jabarnya.
Jika sampai di pengadilan, apapun keputusan pengadilan, itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran kepada warga, sambungnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda Saat Sambutan, Kamis (18/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menggelar acara temu dengan warga Jalan Kakap yang menolak pembebasan lahan terowongan di ruang kerja Wali Kota Samarinda secara tertutup, Kamis (18/1/2024) sore kemarin.
Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda menyampaikan, terdapat delapan orang yang menghadapnya terkait dengan penolakan itu. "Tadi itu yang diberitakan menolak yang menemui saya," ucapnya saat ditemui usai pertemuan, Kamis (18/1/2024) malam.
Andi Harun menyampaikan, para warga yang menolak itu telah bersepakat menerima dan telah menandatangani dokumen persetujuan di ruangannya. Ia juga mengatakan, setelah ini sudah tidak ada proses konsinyasi lagi. "Tadi disepakati, kami (pemerintah) memberikan waktu dalam sepuluh hari untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.
Pembongkaran itu akan dilakukan secara mandiri oleh warga terhitung mulai dari tanggal 19 Januari. Besaran yang diterima oleh warga disesuaikan dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pengerjaan proyek di jalan kakap sudah mulai dilakukan persiapan. Cuma supaya pekerjaan itu berjalan mulus, kita dialog, kita komunikasi dan mereka akhirnya minta ketemu dengan wali kota," paparnya.
Pertemuan yang dimulai saat petang itu tak berlangsung lama. Menurutnya, sepuluh menit selepas waktu maghrib sudah selesai dengan disepakati warga telah menerima penawaran yang ditetapkan pemerintah. Andi Harun menjabarkan, penolakan warga itu terkait dengan harga yang dirasa kurang cocok oleh warga. Sehingga di pertemuan itu ia memberi penjelasan bahwa pemerintah kota itu tidak bisa memiliki kebijakan menaikan harga, karena sesuai dengan peraturan hukum penilaian itu dilakukan oleh KJPP. "Pengecualian dari harga itu terhadap permintaan warga bisa dilakukan dengan jalan gugatan ke pengadilan," jabarnya.
Jika sampai di pengadilan, apapun keputusan pengadilan, itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran kepada warga, sambungnya.
(Sf/Rs)