Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai di halaman Balai Kota Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penyelesaian tanggung jawab Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap pembayaran gaji karyawan yang masih tertunda.
Keseriusan ini ditunjukan melalui pertemuan antara Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama pengelola RSHD pada Senin (15/9/2025) kemarin.
Dalam pertemuan membahas terkait upaya penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sejak RSHD resmi berhenti beroperasi pada 7 Mei 2024.
Wali Kota Andi Harun mengatakan pemerintah hadir hanya sebagai penengah diantara pihak perusahaan dan mantan karyawan. Secara tegas, dia bilang, pemkot tidak akan ikut campur dalam masalah internal perusahaan.
"Pemkot hadir bukan untuk mencampuri urusan internal perusahaan, tapi sebagai penengah untuk kepentingan masyarakat. Suapaya ada kepastian hukum," ujar Andi Harun.
Ia meyakini, seluruh proses penyelesaian memiliki solusi, tetapi harus dilakukan sesuai kaidah hukum dan transparan. Hal ini guna tidak menimbulkan persoalan baru nantinya.
"Asalkan semua pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya seluruh masalah ini," tegasnya.
Andi Harun menimpali, pun Pemkot Samarinda tetap membuka tangan untuk dilakukan audiensi kembali jika diperlukan. Hal ini agar mempertegas arah kebijakan pemerintah yang pro masyarakat.
"Ini memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan kepentingan publik tetap terlindungi," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai di halaman Balai Kota Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong penyelesaian tanggung jawab Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap pembayaran gaji karyawan yang masih tertunda.
Keseriusan ini ditunjukan melalui pertemuan antara Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama pengelola RSHD pada Senin (15/9/2025) kemarin.
Dalam pertemuan membahas terkait upaya penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sejak RSHD resmi berhenti beroperasi pada 7 Mei 2024.
Wali Kota Andi Harun mengatakan pemerintah hadir hanya sebagai penengah diantara pihak perusahaan dan mantan karyawan. Secara tegas, dia bilang, pemkot tidak akan ikut campur dalam masalah internal perusahaan.
"Pemkot hadir bukan untuk mencampuri urusan internal perusahaan, tapi sebagai penengah untuk kepentingan masyarakat. Suapaya ada kepastian hukum," ujar Andi Harun.
Ia meyakini, seluruh proses penyelesaian memiliki solusi, tetapi harus dilakukan sesuai kaidah hukum dan transparan. Hal ini guna tidak menimbulkan persoalan baru nantinya.
"Asalkan semua pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya seluruh masalah ini," tegasnya.
Andi Harun menimpali, pun Pemkot Samarinda tetap membuka tangan untuk dilakukan audiensi kembali jika diperlukan. Hal ini agar mempertegas arah kebijakan pemerintah yang pro masyarakat.
"Ini memastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan kepentingan publik tetap terlindungi," tutupnya.
(Sf/Rs)