Seputar Kaltim

    Ancaman dan Intimidasi Lewat WhatsApp, Satreskrim Polres Kutim Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    24 Februari 2026 pukul 12:17 WITA

    Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak (Dok: Freepik)

    Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan sodomi terhadap anak di bawah umur pada Press Conference, Senin (23/2/2026) di Auditorium Polres Kutim.

    Seorang pria berinisial P (25) telah diamankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2026.

    “Kami menerima laporan pada 22 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial P dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Rangga.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada awal November 2025 ketika korban yang masih di bawah umur menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Nomor tersebut meminta kontak tersangka P yang kemudian diberikan oleh korban.

    Selanjutnya nomor tersebut diduga mengancam dan mengintimidasi korban, termasuk meminta konten tidak senonoh. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut.

    “Modusnya dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban menggunakan nomor tidak dikenal, sehingga korban merasa tertekan dan mengikuti permintaan pelaku,” tambahnya.

    Ancaman tersebut kemudian berlanjut hingga korban diminta melakukan hubungan badan dengan tersangka dan merekamnya. Perbuatan itu diduga terjadi lebih dari 20 kali, termasuk persetubuhan dan sodomi. Kejadian terakhir pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa isi percakapan di ponsel anaknya pada 8 Januari 2026 dan kemudian melapor ke polisi.

    "Pada 8 Januari orang tua korban curiga karena melihat perubahan perilaku dan kondisi psikis anaknya. Setelah ditanya korban akhirnya bercerita jujur dan diketahui bahwa tersangka merupakan mantan karyawan orang tua korban,” jelasnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban dan tersangka, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

    “Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit handphone serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” katanya.

    Tersangka terjerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 415 huruf b KUHP.

    Perkara ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta,” katanya.

    AKP Rangga menegaskan korban kekerasan seksual tidak pernah dapat disalahkan atas kejadian yang dialaminya.

    “Penting untuk diingat bahwa korban kekerasan seksual tidak pernah bersalah. Jika mengalami atau mengetahui adanya kasus pelecehan seksual, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan pengaduan resmi dengan menghubungi 110 atau langsung datang ke Unit PPA Polres Kutim maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutim," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Ancaman dan Intimidasi Lewat WhatsApp, Satreskrim Polres Kutim Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    24 Februari 2026 pukul 12:17 WITA

    Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak (Dok: Freepik)

    Sangatta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan sodomi terhadap anak di bawah umur pada Press Conference, Senin (23/2/2026) di Auditorium Polres Kutim.

    Seorang pria berinisial P (25) telah diamankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2026.

    “Kami menerima laporan pada 22 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial P dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Rangga.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada awal November 2025 ketika korban yang masih di bawah umur menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Nomor tersebut meminta kontak tersangka P yang kemudian diberikan oleh korban.

    Selanjutnya nomor tersebut diduga mengancam dan mengintimidasi korban, termasuk meminta konten tidak senonoh. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut.

    “Modusnya dengan cara mengancam dan menakut-nakuti korban menggunakan nomor tidak dikenal, sehingga korban merasa tertekan dan mengikuti permintaan pelaku,” tambahnya.

    Ancaman tersebut kemudian berlanjut hingga korban diminta melakukan hubungan badan dengan tersangka dan merekamnya. Perbuatan itu diduga terjadi lebih dari 20 kali, termasuk persetubuhan dan sodomi. Kejadian terakhir pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memeriksa isi percakapan di ponsel anaknya pada 8 Januari 2026 dan kemudian melapor ke polisi.

    "Pada 8 Januari orang tua korban curiga karena melihat perubahan perilaku dan kondisi psikis anaknya. Setelah ditanya korban akhirnya bercerita jujur dan diketahui bahwa tersangka merupakan mantan karyawan orang tua korban,” jelasnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban dan tersangka, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

    “Barang bukti yang kami amankan berupa dua unit handphone serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” katanya.

    Tersangka terjerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 415 huruf b KUHP.

    Perkara ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta,” katanya.

    AKP Rangga menegaskan korban kekerasan seksual tidak pernah dapat disalahkan atas kejadian yang dialaminya.

    “Penting untuk diingat bahwa korban kekerasan seksual tidak pernah bersalah. Jika mengalami atau mengetahui adanya kasus pelecehan seksual, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan pengaduan resmi dengan menghubungi 110 atau langsung datang ke Unit PPA Polres Kutim maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutim," tutupnya.

    (Sf/Lo)