Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi orang bawa Sajam (Dok: Pixabay)
Penajam - Seorang pria berinisial M diringkus aparat Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), usai melakukan aksi pengancaman terhadap sekuriti kebun sawit.
Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa mengatakan insiden itu terjadi di areal perkebunan milik PT SBSL di RT 018, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WITA.
Kala itu, sekuriti tengah melaksanakan patroli rutin bersama istrinya. Namun pelaku tiba-tiba menghampiri dan menempelkan Sajam di bagian kiri leher korban.
“Berdasarkan keterangan dari korban, dia diancam oleh pelaku yang mengatakan akan menimpas dirinya,” ujar Ipda Ady Nusa, Senin (10/11/2025).
“Korban dan pelaku sempat beradu mulut. Kemudian pelaku meninggalkan korban,” tambahnya.
Merasa diancam, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babulu. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus pria berusia 39 tahun tersebut.
Kini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi orang bawa Sajam (Dok: Pixabay)
Penajam - Seorang pria berinisial M diringkus aparat Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), usai melakukan aksi pengancaman terhadap sekuriti kebun sawit.
Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa mengatakan insiden itu terjadi di areal perkebunan milik PT SBSL di RT 018, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WITA.
Kala itu, sekuriti tengah melaksanakan patroli rutin bersama istrinya. Namun pelaku tiba-tiba menghampiri dan menempelkan Sajam di bagian kiri leher korban.
“Berdasarkan keterangan dari korban, dia diancam oleh pelaku yang mengatakan akan menimpas dirinya,” ujar Ipda Ady Nusa, Senin (10/11/2025).
“Korban dan pelaku sempat beradu mulut. Kemudian pelaku meninggalkan korban,” tambahnya.
Merasa diancam, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babulu. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung meringkus pria berusia 39 tahun tersebut.
Kini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun penjara.
(Sf/Rs)