Seputar Kaltim

    Ancam Korban Pakai Pisau saat Curi Sawit, Pria di PPU Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Juli 2025 pukul 13:11 WITA

    Potret pria yang diduga pelaku pengancaman saat mencuri kelapa sawit (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit yang disertai pengancaman dengan senjata tajam di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Pengungkapan berlangsung pada 11 Juni 2025. Kala itu, terduga pelaku berinisial S (35) dan rekannya E berhasil dibekuk di Kecamatan Sepaku usai dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban, LM.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat," ujar AKP Dian Kusnawan, Minggu (13/7/2025).

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dua lembar nota penjualan kelapa sawit, uang tunai sebesar Rp750 ribu serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange bernomor polisi KT 1158 VG yang digunakan untuk mengangkut kelapa sawit hasil curian.

    Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres PPU dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kelapa sawit ini.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dapat dijatuhi kurungan pidana paling lama sembilan tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ancam Korban Pakai Pisau saat Curi Sawit, Pria di PPU Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Juli 2025 pukul 13:11 WITA

    Potret pria yang diduga pelaku pengancaman saat mencuri kelapa sawit (Dok: Humassetkabppu)

    Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit yang disertai pengancaman dengan senjata tajam di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Pengungkapan berlangsung pada 11 Juni 2025. Kala itu, terduga pelaku berinisial S (35) dan rekannya E berhasil dibekuk di Kecamatan Sepaku usai dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban, LM.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat," ujar AKP Dian Kusnawan, Minggu (13/7/2025).

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dua lembar nota penjualan kelapa sawit, uang tunai sebesar Rp750 ribu serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange bernomor polisi KT 1158 VG yang digunakan untuk mengangkut kelapa sawit hasil curian.

    Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres PPU dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kelapa sawit ini.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dapat dijatuhi kurungan pidana paling lama sembilan tahun.

    (Sf/Rs)