Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com).
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025).
Acara ini pun ditujukan bagi pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3, termasuk dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Berau.
Diketahui, bahaya limbah B3 ini sangat luas, meliputi pencemaran lingkungan seperti tanah, air, dan udara, serta berbagai masalah kesehatan manusia seperti penyakit kanker, gangguan pernapasan, dan iritasi kulit. Limbah ini juga dapat merusak ekosistem, menyebabkan kematian flora dan fauna.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Staf Ahli Setkab Berau, Rusnan Hefni pun menekankan pentingnya pengelolaan limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3. Menurutnya, kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Ia menyebut semakin berkembangnya fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau, baik itu rumah sakit, puskesmas, laboratorium, maupun klinik, maka semakin besar pula potensi timbulnya limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3.
"Limbah ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan manusia, tetapi juga terhadap ekosistem lingkungan karena bersifat infeksius dan beracun," ujar Hefni.
Dirinya pun menyampaikan bahwa pengelolaan limbah B3 juga telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunannya.
"Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," tuturnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Pemkab Berau berkomitmen kuat dalam mengelola limbah B3 yang mana hal itu juga merupakan tanggung jawab moral semua pihak kepada generasi mendatang.
"Kita ingin Kabupaten Berau terus berkembang menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," harapnya.
Oleh karena itu, Hefni mendorong kepada segenap jajarann DLHK Berau agar memberikan pendampingan, pembinaan, dan melaksanakan program-program terpadu dalam mengatasi persoalan limbah B3 demi terwujudnya Berau yang sanggam, sehat, dan lestari.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana saat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com).
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025).
Acara ini pun ditujukan bagi pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3, termasuk dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Berau.
Diketahui, bahaya limbah B3 ini sangat luas, meliputi pencemaran lingkungan seperti tanah, air, dan udara, serta berbagai masalah kesehatan manusia seperti penyakit kanker, gangguan pernapasan, dan iritasi kulit. Limbah ini juga dapat merusak ekosistem, menyebabkan kematian flora dan fauna.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Staf Ahli Setkab Berau, Rusnan Hefni pun menekankan pentingnya pengelolaan limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3. Menurutnya, kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Ia menyebut semakin berkembangnya fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau, baik itu rumah sakit, puskesmas, laboratorium, maupun klinik, maka semakin besar pula potensi timbulnya limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3.
"Limbah ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak serius, tidak hanya terhadap kesehatan manusia, tetapi juga terhadap ekosistem lingkungan karena bersifat infeksius dan beracun," ujar Hefni.
Dirinya pun menyampaikan bahwa pengelolaan limbah B3 juga telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan turunannya.
"Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," tuturnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Pemkab Berau berkomitmen kuat dalam mengelola limbah B3 yang mana hal itu juga merupakan tanggung jawab moral semua pihak kepada generasi mendatang.
"Kita ingin Kabupaten Berau terus berkembang menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," harapnya.
Oleh karena itu, Hefni mendorong kepada segenap jajarann DLHK Berau agar memberikan pendampingan, pembinaan, dan melaksanakan program-program terpadu dalam mengatasi persoalan limbah B3 demi terwujudnya Berau yang sanggam, sehat, dan lestari.
(Sf/Rs)