Seputar Kaltim

    Ancam Bunuh Kerabat Pakai Parang, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2024 pukul 15:02 WITA

    Tersangka pelaku pengancaman dengan senjata di jalan Ahmad Dahlan. (Foto: HO/Polsekta Samarinda)

    Samarinda - Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi karena diduga mengancam akan membunuh kerabatnya sendiri, AH (46), dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Dahlan Gang 3, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (4/3/2024).

    Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengatakan, motif pengancaman itu diduga karena masalah keluarga. Pelaku dan korban merupakan kerabat dekat yang sudah lama berselisih.

    "Korban tidak mengetahui alasan pasti pelaku mengancamnya dengan parang. Korban hanya mengatakan bahwa mereka memiliki masalah keluarga yang belum selesai," kata Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (5/3/2024).

    Tri Satria Firdaus menjelaskan, kronologi pengancaman itu berawal ketika korban sedang memasang tenda untuk berjualan nasi kuning di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

    Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memegang leher korban. Pelaku kemudian mengeluarkan parang yang disimpan di pinggang kirinya dan mengarahkannya ke arah korban.

    "Pelaku mengancam akan membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang dan berusaha menolong. Namun, pelaku berhasil kabur," ucap Tri Satria Firdaus.

    Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung menangkapnya di rumahnya.

    "Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya yang berwarna coklat. Pelaku mengaku bersalah dan mengatakan bahwa ia emosi dengan korban karena masalah keluarga," kata Tri Satria Firdaus.

    Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ancam Bunuh Kerabat Pakai Parang, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Maret 2024 pukul 15:02 WITA

    Tersangka pelaku pengancaman dengan senjata di jalan Ahmad Dahlan. (Foto: HO/Polsekta Samarinda)

    Samarinda - Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi karena diduga mengancam akan membunuh kerabatnya sendiri, AH (46), dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Dahlan Gang 3, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (4/3/2024).

    Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengatakan, motif pengancaman itu diduga karena masalah keluarga. Pelaku dan korban merupakan kerabat dekat yang sudah lama berselisih.

    "Korban tidak mengetahui alasan pasti pelaku mengancamnya dengan parang. Korban hanya mengatakan bahwa mereka memiliki masalah keluarga yang belum selesai," kata Kompol Tri Satria Firdaus, Selasa (5/3/2024).

    Tri Satria Firdaus menjelaskan, kronologi pengancaman itu berawal ketika korban sedang memasang tenda untuk berjualan nasi kuning di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

    Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memegang leher korban. Pelaku kemudian mengeluarkan parang yang disimpan di pinggang kirinya dan mengarahkannya ke arah korban.

    "Pelaku mengancam akan membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang dan berusaha menolong. Namun, pelaku berhasil kabur," ucap Tri Satria Firdaus.

    Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung menangkapnya di rumahnya.

    "Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya yang berwarna coklat. Pelaku mengaku bersalah dan mengatakan bahwa ia emosi dengan korban karena masalah keluarga," kata Tri Satria Firdaus.

    Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)