Seputar Kaltim

    Anak Yatim Piatu di Loa Janan Dicabuli Iparnya, Pelaku Tularkan PMS

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Oktober 2024 pukul 10:47 WITA

    Pelaku pencabulan saat diamankan Provinsi Sumatra Utara, Medan. (Dok. Polsek Loa Janan)

    Tenggarong - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Loa Janan. Pelaku merupakan ayah tiri korban ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara, Medan.

    "Pelaku ini mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia enam tahun, kejadian itu dilakukan pelaku yang juga ayah tiri korban ini di Loa Janan," ucap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (1/10/2024).

    AKP Iswanto mengatakan dalam pencarian pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Medan.  "Dia sering pindah tempat, makanya kita berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku ini sering pindah-pindah tempat kerja juga di sana," katanya.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pencarian di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Kota Samarinda dan Kutai Timur (Kutim).

    "Kami sempat menyusuri Kalimantan dan ketemu sama temannya, katanya dia kerja di Kutim. Saat kita selidiki, ternyata sudah pindah dan terakhir dia kerja di tempat jual-beli barang bekas di Samarinda, diperiksa tak ada juga. Saat kami selidiki lagi, ternyata sudah pindah Provinsi," ungkapnya.

    Pelaku berhasil diamankan Polsek Loa Janan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara pada Sabtu (28/9/2024) lalu di Desa Mardinding.

    Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban memeriksakan adiknya yang sedang sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami penyakit menular seksual (PMS). 

    "Anak ini tertular penyakit PMS dan baru diketahui jika itu perbuatan dari ayah tirinya yang dilakukan tiga kali. Ayah dan ibu kandung korban sudah meninggal dan yang merawat korban itu kakaknya" pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    Selain melakukan pencabulan, pria tersebut juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di Kota Medan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Anak Yatim Piatu di Loa Janan Dicabuli Iparnya, Pelaku Tularkan PMS

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Oktober 2024 pukul 10:47 WITA

    Pelaku pencabulan saat diamankan Provinsi Sumatra Utara, Medan. (Dok. Polsek Loa Janan)

    Tenggarong - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Loa Janan. Pelaku merupakan ayah tiri korban ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara, Medan.

    "Pelaku ini mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia enam tahun, kejadian itu dilakukan pelaku yang juga ayah tiri korban ini di Loa Janan," ucap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, Selasa (1/10/2024).

    AKP Iswanto mengatakan dalam pencarian pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Medan.  "Dia sering pindah tempat, makanya kita berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku ini sering pindah-pindah tempat kerja juga di sana," katanya.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pencarian di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Kota Samarinda dan Kutai Timur (Kutim).

    "Kami sempat menyusuri Kalimantan dan ketemu sama temannya, katanya dia kerja di Kutim. Saat kita selidiki, ternyata sudah pindah dan terakhir dia kerja di tempat jual-beli barang bekas di Samarinda, diperiksa tak ada juga. Saat kami selidiki lagi, ternyata sudah pindah Provinsi," ungkapnya.

    Pelaku berhasil diamankan Polsek Loa Janan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara pada Sabtu (28/9/2024) lalu di Desa Mardinding.

    Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban memeriksakan adiknya yang sedang sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami penyakit menular seksual (PMS). 

    "Anak ini tertular penyakit PMS dan baru diketahui jika itu perbuatan dari ayah tirinya yang dilakukan tiga kali. Ayah dan ibu kandung korban sudah meninggal dan yang merawat korban itu kakaknya" pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    Selain melakukan pencabulan, pria tersebut juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di Kota Medan.

    (Sf/By)