Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur jadi Tersangka Pembunuhan di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2024 pukul 15:29 WITA

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memegang barang bukti pelaku. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kejadian tragis terjadi di sebuah guest house di Samarinda, pada Senin (28/10/2024) dini hari. Seorang anak di bawah umur yang berusaha melerai pertengkaran antara temannya dan istri teman tersebut, justru nekat menusuk korban hingga tewas.

    Peristiwa berdarah ini bermula sekitar pukul 03.00 WITA di lantai 3 Guest House Welcome, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku yang masih di bawah umur terlibat dalam pertengkaran yang terjadi antara korban dan istrinya.

    "Informasi awal yang kami dapatkan, pelaku berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, situasi memanas hingga terjadi keributan yang berujung pada penusukan," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli saat rilis di Polresta Samarinda, Selasa (29/10/2024).

    Menurut keterangan saksi, setelah terlibat cekcok, korban sempat meninggalkan lokasi bersama beberapa teman. Namun, tak lama kemudian, mereka kembali dan mencari pelaku. Saat bertemu, terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian. Dalam kondisi terdesak, pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menusuk korban di bagian perut.

    "Korban mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut dan meninggal dunia di tempat kejadian," tambah Kapolresta.

    Selain korban, dua orang saksi lainnya juga mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Mereka mengalami luka tusuk di bagian tangan dan punggung. Kedua saksi telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

    Tim gabungan dari Polsekta Samarinda Ilir, Polres Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Berambai kurang dari 12 jam setelah kejadian.

    "Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolresta.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi penusukan tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

    "Kami masih mendalami keterangan para saksi dan pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya dari peristiwa ini," ucap Kombes Pol Ary Fadli.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur jadi Tersangka Pembunuhan di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2024 pukul 15:29 WITA

    Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memegang barang bukti pelaku. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kejadian tragis terjadi di sebuah guest house di Samarinda, pada Senin (28/10/2024) dini hari. Seorang anak di bawah umur yang berusaha melerai pertengkaran antara temannya dan istri teman tersebut, justru nekat menusuk korban hingga tewas.

    Peristiwa berdarah ini bermula sekitar pukul 03.00 WITA di lantai 3 Guest House Welcome, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku yang masih di bawah umur terlibat dalam pertengkaran yang terjadi antara korban dan istrinya.

    "Informasi awal yang kami dapatkan, pelaku berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, situasi memanas hingga terjadi keributan yang berujung pada penusukan," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli saat rilis di Polresta Samarinda, Selasa (29/10/2024).

    Menurut keterangan saksi, setelah terlibat cekcok, korban sempat meninggalkan lokasi bersama beberapa teman. Namun, tak lama kemudian, mereka kembali dan mencari pelaku. Saat bertemu, terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian. Dalam kondisi terdesak, pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menusuk korban di bagian perut.

    "Korban mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut dan meninggal dunia di tempat kejadian," tambah Kapolresta.

    Selain korban, dua orang saksi lainnya juga mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Mereka mengalami luka tusuk di bagian tangan dan punggung. Kedua saksi telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

    Tim gabungan dari Polsekta Samarinda Ilir, Polres Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Berambai kurang dari 12 jam setelah kejadian.

    "Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolresta.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi penusukan tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

    "Kami masih mendalami keterangan para saksi dan pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya dari peristiwa ini," ucap Kombes Pol Ary Fadli.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

    (Sf/Rs)