Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan di Hotel Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Januari 2024 pukul 20:04 WITA

    Pelaku pencabulan yang telah diamankan Polsek Samarinda Kota. (Foto: HO/Polres Samarinda)

    Samarinda - Seorang pria berusia 19 tahun berinisial MF ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS, yang baru berusia 13 tahun. Korban adalah warga Loa Duri Kutai Kartanegara. 

    Mulanya, MF membawa AS ke sebuah hotel di Kecamatan Samarinda Kota untuk melancarkan aksinya.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Orangtua korban bersama keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan. Berkat kerjasama antara Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota, MF berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan korban, ia sudah mengenal MF sebelumnya. MF kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel tersebut dengan alasan tertentu.

    "Korban mengikuti ajakan MF untuk pergi ke hotel. Di sana, MF memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman. Korban merasa ketakutan dan tidak berdaya. Setelah itu, MF mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun," kata Tri Satria.

    Tri Satria menambahkan, saat ini MF dan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta kunci kamar hotel sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

    "Kami mengimbau kepada orangtua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka berkomunikasi dengan orang asing yang tidak jelas identitasnya. Kami juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya untuk melapor. Kami akan berusaha memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada korban," ucap Tri Satria.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan di Hotel Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Januari 2024 pukul 20:04 WITA

    Pelaku pencabulan yang telah diamankan Polsek Samarinda Kota. (Foto: HO/Polres Samarinda)

    Samarinda - Seorang pria berusia 19 tahun berinisial MF ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS, yang baru berusia 13 tahun. Korban adalah warga Loa Duri Kutai Kartanegara. 

    Mulanya, MF membawa AS ke sebuah hotel di Kecamatan Samarinda Kota untuk melancarkan aksinya.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Orangtua korban bersama keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan. Berkat kerjasama antara Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota, MF berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan korban, ia sudah mengenal MF sebelumnya. MF kemudian mengajak korban untuk bertemu di hotel tersebut dengan alasan tertentu.

    "Korban mengikuti ajakan MF untuk pergi ke hotel. Di sana, MF memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman. Korban merasa ketakutan dan tidak berdaya. Setelah itu, MF mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun," kata Tri Satria.

    Tri Satria menambahkan, saat ini MF dan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta kunci kamar hotel sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

    "Kami mengimbau kepada orangtua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka berkomunikasi dengan orang asing yang tidak jelas identitasnya. Kami juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya untuk melapor. Kami akan berusaha memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada korban," ucap Tri Satria.

    (Sf/Rs)