Cari disini...
Seputar Kaltim
(Foto:Ilustrasi)
Tenggarong - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong Seberang disetubuhi tujuh pemuda secara bergantian.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan kejadian bermula pada 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA.
Saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan dan mampir ke rumah temannya. Di rumah itu, tersangka melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korban satu kali.
Kemudian, tersangka kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023 sebanyak satu kali.
Sedangkan tersangka ketiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban.
Tersangka keempat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Pelaku membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
“Korban dibawa ke tempat sunyi dan memaksa untuk melepas celana gadis tersebut," jelasnya.
Tersangka kelima, kata dia, melancarkan aksinya pada 19 November 2023. Saat itu dirinya di ajak ke rumah temannya.
Korban ditarik masuk ke dalam kamar dan disetubuhi. Sedangkan, pelaku keenam dan ketujuh menyetubuhi korban di waktu pada 2 Januari 2024 secara bergantian.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Dirinya ingin para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana kulot dan celana dalam," ungkapnya.
Diketahui beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, tapi ada juga yang telah berusia 24 tahun.
Kini tujuh tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

(Foto:Ilustrasi)
Tenggarong - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong Seberang disetubuhi tujuh pemuda secara bergantian.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengatakan kejadian bermula pada 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA.
Saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan dan mampir ke rumah temannya. Di rumah itu, tersangka melancarkan niatnya untuk menyetubuhi korban satu kali.
Kemudian, tersangka kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023 sebanyak satu kali.
Sedangkan tersangka ketiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban.
Tersangka keempat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Pelaku membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksinya.
“Korban dibawa ke tempat sunyi dan memaksa untuk melepas celana gadis tersebut," jelasnya.
Tersangka kelima, kata dia, melancarkan aksinya pada 19 November 2023. Saat itu dirinya di ajak ke rumah temannya.
Korban ditarik masuk ke dalam kamar dan disetubuhi. Sedangkan, pelaku keenam dan ketujuh menyetubuhi korban di waktu pada 2 Januari 2024 secara bergantian.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Dirinya ingin para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana kulot dan celana dalam," ungkapnya.
Diketahui beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, tapi ada juga yang telah berusia 24 tahun.
Kini tujuh tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
(Sf/By)