Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku TPPO di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 Mei 2024 pukul 18:16 WITA

    Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman saat menjelaskan terkait kasus TPPO pada Senin (27/5/24) (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NA di Kecamatan tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan pelaku diamankan karena menjadi muncikari dan memperkerjakan gadis yang berusia di bawah umur dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan.

    Pelaku menawarkan korban untuk melayani pria hidung belang atau berhubungan badan. Pelaku NA mematok harga sekitar Rp350 ribu per tamu dan mengambil keuntungan sekitar Rp100 ribu. 

    Ia menjelaskan, TPPO sering dilakukan di Jalan Danau Jempang, kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. "Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumah kontrakan milik NAH di Jalan ulu kedang pahu," kata AKBP Heri Rusyaman, Senin (27/5/2024).

    Saat ini, kata dia, korban masih mendapat konseling kejiwaan agar tidak trauma. Polres Kukar juga bekerjasama dengan DP3A untuk memilihkan psikolog korban TPPO.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Junto Pasal 76 huruf (i) Junto Pasal 88 UURI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) UURI 11/2008 tentang ITE.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Anak di Bawah Umur Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku TPPO di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 Mei 2024 pukul 18:16 WITA

    Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman saat menjelaskan terkait kasus TPPO pada Senin (27/5/24) (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NA di Kecamatan tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian.

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman mengatakan pelaku diamankan karena menjadi muncikari dan memperkerjakan gadis yang berusia di bawah umur dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan.

    Pelaku menawarkan korban untuk melayani pria hidung belang atau berhubungan badan. Pelaku NA mematok harga sekitar Rp350 ribu per tamu dan mengambil keuntungan sekitar Rp100 ribu. 

    Ia menjelaskan, TPPO sering dilakukan di Jalan Danau Jempang, kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. "Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumah kontrakan milik NAH di Jalan ulu kedang pahu," kata AKBP Heri Rusyaman, Senin (27/5/2024).

    Saat ini, kata dia, korban masih mendapat konseling kejiwaan agar tidak trauma. Polres Kukar juga bekerjasama dengan DP3A untuk memilihkan psikolog korban TPPO.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Junto Pasal 76 huruf (i) Junto Pasal 88 UURI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) UURI 11/2008 tentang ITE.

    (Sf/By)