Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi sepeda listrik.(Dok:Kolis)
Penajam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melarang anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu menyatakan hanya anak di atas 12 tahun yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik dan harus didampingi secara langsung oleh orang dewasa.
“Kami tidak memperkenankan anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Transportasi itu hanya diperbolehkan melintas di jalan lingkungan saja karena kendaraan lalu lalang tidak terlalu ramai, sehingga risiko terjadinya kecelakaan kemungkinan kecil,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).
Namun, kata dia, jika kedapatan sedang melintas di jalan raya, maka aparat kepolisian akan menindak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Awalnya, kepolisian hanya memberikan sebuah imbauan dan teguran kepada pengendara dibawah umur.
Jika imbauan dan teguran tersebut tidak diindahkan, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap sepeda listrik yang dikendarainya.
“Kita mengedukasi masyarakat dengan cara bertahap. Pertama-tama, kita berikan imbauan. Kedua, teguran. Nah, terakhir kita tilang jika imbauan dan teguran kita hanya dihiraukan,” ungkapnya.
Satlantas Polres PPU mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat di jalan raya.
Ini bertujuan agar potensi terjadinya kecelakaan dapat dihindari, sehingga tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri.
“Peran orang tua sangat penting, terutama dalam mengawasi anak-anaknya. Kami ingin orang tua jangan sampai lepas pengawasannya, ini demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi sepeda listrik.(Dok:Kolis)
Penajam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melarang anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu menyatakan hanya anak di atas 12 tahun yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik dan harus didampingi secara langsung oleh orang dewasa.
“Kami tidak memperkenankan anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Transportasi itu hanya diperbolehkan melintas di jalan lingkungan saja karena kendaraan lalu lalang tidak terlalu ramai, sehingga risiko terjadinya kecelakaan kemungkinan kecil,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).
Namun, kata dia, jika kedapatan sedang melintas di jalan raya, maka aparat kepolisian akan menindak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Awalnya, kepolisian hanya memberikan sebuah imbauan dan teguran kepada pengendara dibawah umur.
Jika imbauan dan teguran tersebut tidak diindahkan, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap sepeda listrik yang dikendarainya.
“Kita mengedukasi masyarakat dengan cara bertahap. Pertama-tama, kita berikan imbauan. Kedua, teguran. Nah, terakhir kita tilang jika imbauan dan teguran kita hanya dihiraukan,” ungkapnya.
Satlantas Polres PPU mengingatkan para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat di jalan raya.
Ini bertujuan agar potensi terjadinya kecelakaan dapat dihindari, sehingga tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri.
“Peran orang tua sangat penting, terutama dalam mengawasi anak-anaknya. Kami ingin orang tua jangan sampai lepas pengawasannya, ini demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.
(Sf/By)