Cari disini...
Seputar Kaltim
Kombes Pol Ary Fadli saat melihat barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menghabisi nyawa orang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Akibat tak mengontrol emosi, delapan orang yang ikut mengeroyok seorang pria bernama Muhammad Ramlan atau Melang di Jalan Sumber Baru, Samarinda Seberang, pada Kamis (17/10/2024) malam, kini telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Adapun dalam kejadian perkara yang terjadi, Mellang yang diduga sebelumnya melakukan penyerangan terhadap warga.
Peristiwa bermula Mellang terlibat cekcok dengan seorang warga yang berujung pada penganiayaan. Setelah kejadian itu, Mellang melarikan diri dan bersembunyi.
Mengetahui kejadian tersebut, warga yang marah kemudian mengepung dan menyerang Mellang. Meskipun polisi telah berupaya mengamankan pelaku, amukan massa tidak terbendung. Mellang mengalami luka parah akibat penganiayaan dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Selanjutnya Polresta Samarinda melakukan Langkah penyelidikan melakukan pemeriksaan olah TKP dan visum, hingga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan menemukan bukti pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Alhasil dari pemeriksaan saksi, elektronik, olah TKP. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Adapun delapan orang tersangka berinisial SA, IR, AB, IS, HA, AS, SY, dan RA.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujar Fadli.
Fadli juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Ini jadikan pembelajaran bagi kita semua, semua perbuatan yang dilakukan ada pertanggungjawaban hukumnya, sebelum perbuatan dilakukan dipikirkan baik-baik, apalagi sampai melanggar ketentuan hukum. Aparat penegak hukum yang hadir di tengah masyarakat merespon kami juga akan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku" tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kombes Pol Ary Fadli saat melihat barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam menghabisi nyawa orang. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Akibat tak mengontrol emosi, delapan orang yang ikut mengeroyok seorang pria bernama Muhammad Ramlan atau Melang di Jalan Sumber Baru, Samarinda Seberang, pada Kamis (17/10/2024) malam, kini telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Adapun dalam kejadian perkara yang terjadi, Mellang yang diduga sebelumnya melakukan penyerangan terhadap warga.
Peristiwa bermula Mellang terlibat cekcok dengan seorang warga yang berujung pada penganiayaan. Setelah kejadian itu, Mellang melarikan diri dan bersembunyi.
Mengetahui kejadian tersebut, warga yang marah kemudian mengepung dan menyerang Mellang. Meskipun polisi telah berupaya mengamankan pelaku, amukan massa tidak terbendung. Mellang mengalami luka parah akibat penganiayaan dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Selanjutnya Polresta Samarinda melakukan Langkah penyelidikan melakukan pemeriksaan olah TKP dan visum, hingga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan menemukan bukti pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Alhasil dari pemeriksaan saksi, elektronik, olah TKP. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Adapun delapan orang tersangka berinisial SA, IR, AB, IS, HA, AS, SY, dan RA.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujar Fadli.
Fadli juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Ini jadikan pembelajaran bagi kita semua, semua perbuatan yang dilakukan ada pertanggungjawaban hukumnya, sebelum perbuatan dilakukan dipikirkan baik-baik, apalagi sampai melanggar ketentuan hukum. Aparat penegak hukum yang hadir di tengah masyarakat merespon kami juga akan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku" tegasnya.
(Sf/Rs)