Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencurian di Toko Papa Cookies Kecamatan Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan seorang berinisial AHD. Pria berusia 26 tahun itu, dicokok lantaran diduga melakukan tindakan pencurian yang dilakukan di Toko Papa Cookies Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.
Pria yang diidentifikasi berasal dari Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong itu, melancarkan aksinya pada Sabtu (10/1/2026) malam dengan cara menyusup ke dalam toko dan mengambil uang dari laci kasir.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 Wita dan dilaporkan oleh masyarakat pada Minggu (11/1/2026).
"Laporan kami terima pada Minggu tanggal 11. Kerugian yang dilaporkan sebesar Rp4.071.000," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (13/1/2026).
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian bergegas menuju lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya dan melakukan pengamanan pada Senin (12/1/2026).
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencurian di Toko Papa Cookies Kecamatan Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan seorang berinisial AHD. Pria berusia 26 tahun itu, dicokok lantaran diduga melakukan tindakan pencurian yang dilakukan di Toko Papa Cookies Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.
Pria yang diidentifikasi berasal dari Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong itu, melancarkan aksinya pada Sabtu (10/1/2026) malam dengan cara menyusup ke dalam toko dan mengambil uang dari laci kasir.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 Wita dan dilaporkan oleh masyarakat pada Minggu (11/1/2026).
"Laporan kami terima pada Minggu tanggal 11. Kerugian yang dilaporkan sebesar Rp4.071.000," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (13/1/2026).
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian bergegas menuju lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya dan melakukan pengamanan pada Senin (12/1/2026).
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut guna mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain.
(Sf/Rs)