Cari disini...
Seputar Kaltim
PLN UPP KLT 4 melakukan koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terkait penguatan legalitas dan pengamanan aset ketenagalistrikan PLN. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat legalitas aset infrastruktur kelistrikan.
Melalui PLN UPP KLT 4, langkah ini diwujudkan dengan penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Selasa (28/4/2026). Dokumen HGB diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi kepada Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan.
Selain serah terima legalitas HGB, pertemuan ini juga diisi dengan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan yang melintasi kawasan Kotabaru.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menyampaikan pengamanan aset negara merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas PLN dalam menjaga infrastruktur ketenagalistrikan.
Aset yang telah terbangun diwajibkan memiliki dasar legal yang kuat agar bisa dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, kami terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum untuk menjaga keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” ujar Basuki.
Basuki menambahkan, kepastian hukum atas aset bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan langkah krusial agar pengelolaan aset berjalan optimal dan meminimalisasi potensi risiko atau sengketa di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar menjelaskan empat sertifikat HGB ini menjadi dasar yuridis bagi operasional PLN di lapangan, mulai dari pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan.
“Empat sertifikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kotabaru. Dengan dokumen yang lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga aset tersebut sesuai ketentuan,” jelas Rizal.
Terkait jalur transmisi SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian, Rizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal infrastruktur vital tersebut. Langkah preventif dilakukan sejak dini lewat koordinasi lintas instansi guna memastikan aset yang dibangun terlindungi secara hukum dan tertib secara administrasi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

PLN UPP KLT 4 melakukan koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terkait penguatan legalitas dan pengamanan aset ketenagalistrikan PLN. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat legalitas aset infrastruktur kelistrikan.
Melalui PLN UPP KLT 4, langkah ini diwujudkan dengan penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk empat tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Selasa (28/4/2026). Dokumen HGB diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi kepada Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan.
Selain serah terima legalitas HGB, pertemuan ini juga diisi dengan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Kalimantan Selatan yang melintasi kawasan Kotabaru.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menyampaikan pengamanan aset negara merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas PLN dalam menjaga infrastruktur ketenagalistrikan.
Aset yang telah terbangun diwajibkan memiliki dasar legal yang kuat agar bisa dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, kami terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum untuk menjaga keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” ujar Basuki.
Basuki menambahkan, kepastian hukum atas aset bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan langkah krusial agar pengelolaan aset berjalan optimal dan meminimalisasi potensi risiko atau sengketa di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar menjelaskan empat sertifikat HGB ini menjadi dasar yuridis bagi operasional PLN di lapangan, mulai dari pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan.
“Empat sertifikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kotabaru. Dengan dokumen yang lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga aset tersebut sesuai ketentuan,” jelas Rizal.
Terkait jalur transmisi SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian, Rizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal infrastruktur vital tersebut. Langkah preventif dilakukan sejak dini lewat koordinasi lintas instansi guna memastikan aset yang dibangun terlindungi secara hukum dan tertib secara administrasi.
(Sf/Lo)