Cari disini...
Seputar Kaltim
Direktur RSPS Paser, dr Kamal Anshari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Direktur Rumah Sakit Panglima Sebaya (RSPS) Paser, dr Kamal Anshari mengungkapkan perubahan kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan, salah satunya bagi pasien tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perubahan alur pelayanan peserta BPJS ini berdampak terhadap masyarakat yang belum mengerti dari kebijakan yang telah berubah.
Dampak yang kerap terjadi adalah masyarakat cenderung beranggapan bahwa RSPS Paser tidak berkenan memberikan pelayanan kesehatan.
"Perubahan alur pelayanan bagi pasien peserta BPJS sering kali dianggap masyarakat bahwa pihak rumah sakit yang tidak berkenan memberikan pelayanan, padahal alur pelayanan pasien peserta BPJS telah berubah," kata dr Kamal, Jumat (27/12/2024).
Perubahan kebijakan pasien peserta BPJS mengharuskan pasien memenuhi persyaratan sebelum menggunakan BPJS untuk berobat ke RSPS Paser, di antaranya memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayahnya, yakni Puskesmas.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ketentuan tersebut, makanya kami harus kembali memberikan pengertian kepada masayrakat," tuturnya.
RSPS Paser telah mengantisipasi perubahan alur pelayanan dengan membuka pendaftaran secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui alur pelayanan yang disediakan.
"Kami sudah lakukan pendaftaran online untuk dimanfaatkan masyarakat, juga secara tidak langsung mengurangi volume antrian di loket pendaftaran RSPS Paser,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Direktur RSPS Paser, dr Kamal Anshari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Direktur Rumah Sakit Panglima Sebaya (RSPS) Paser, dr Kamal Anshari mengungkapkan perubahan kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan, salah satunya bagi pasien tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perubahan alur pelayanan peserta BPJS ini berdampak terhadap masyarakat yang belum mengerti dari kebijakan yang telah berubah.
Dampak yang kerap terjadi adalah masyarakat cenderung beranggapan bahwa RSPS Paser tidak berkenan memberikan pelayanan kesehatan.
"Perubahan alur pelayanan bagi pasien peserta BPJS sering kali dianggap masyarakat bahwa pihak rumah sakit yang tidak berkenan memberikan pelayanan, padahal alur pelayanan pasien peserta BPJS telah berubah," kata dr Kamal, Jumat (27/12/2024).
Perubahan kebijakan pasien peserta BPJS mengharuskan pasien memenuhi persyaratan sebelum menggunakan BPJS untuk berobat ke RSPS Paser, di antaranya memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayahnya, yakni Puskesmas.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ketentuan tersebut, makanya kami harus kembali memberikan pengertian kepada masayrakat," tuturnya.
RSPS Paser telah mengantisipasi perubahan alur pelayanan dengan membuka pendaftaran secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui alur pelayanan yang disediakan.
"Kami sudah lakukan pendaftaran online untuk dimanfaatkan masyarakat, juga secara tidak langsung mengurangi volume antrian di loket pendaftaran RSPS Paser,” tandasnya.
(Sf/By)