Seputar Kaltim

    Alokasi Anggaran Kampung di Berau Capai Ratusan Miliar, Pemkab Imbau Gunakan Sesuai Aturan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    09 Februari 2025 pukul 10:41 WITA

    Ilustrasi Alokasi Anggaran di salah satu kampung di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb – Pemkab Berau memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan pembangunan khususnya di kampung-kampung. Buktinya, Pada tahun 2025 ini, Pemkab mengalokasikan anggaran untuk 100 kampung terbilang cukup besar yakni Rp 463,685 miliar lebih. 

    Diketahui, sumber dana kampung 2025 mencangkup yakni, Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp 320.000 miliar, Dana Desa (DD) Rp 101.530 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHPD) Rp 9.855 miliar, Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHRD) Rp 1.250 miliar, Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Rp 31.050 miliar, Total Rp 463.685 miliar lebih.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengimbau kepada setiap kepala kampung agar dapat memanfaatkan dana kampungnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung," ujar Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, pada Minggu (9/2/2025).

    Ia juga menekankan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi kata dia, setiap tahun dana kampung terus meningkat. "Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

    Ia berharap, para kepala kampung dapat menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung. Sebab, ia tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum. "Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim, menambahkan, bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung. "Termasuk pihak ketiga yang dicatat langsung oleh pemerintah kampung, mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten," kata Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim.

    Ia menjabarkan, pada tahun 2025, total ADK sebesar Rp 320 miliar. Nilainya sama dengan tahun 2024. Namun ada peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah. "2024 dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 persen," ujarnya

    Kemudian, sumber pendanaan kampung juga berasal dari DBHPD Rp9,855 miliar, DBHRD sebesar Rp1,250 miliar. Ada juga BKK untuk berbagai kegiatan seperti PKK Rp2 miliar, LPM sebesar Rp500 juta, dan Karang Taruna sebesar Rp500 juta. Sementara itu, untuk dana RT, Kabupaten Berau juga mengalokasikan Rp 28,05 miliar yang akan dibagikan kepada 561 RT di seluruh kampung. Setiap RT menerima Rp 50 juta.

    Kemudian, DD pada 2025 disiapkan Rp 101,530 miliar, naik jika dibandingkan 2024 yang hanya Rp 92,616 miliar. Sedangkan, bantuan keuangan provinsi masih dalam proses pengajuan. "Kami diminta mengajukan di anggaran bantuan tambahan (ABT). Karena ada keterlambatan akibat adanya perubahan pemimpin. Dari 10 baru ada tiga kabupaten/kota di Kaltim yang sudah terfasilitasi," tuturnya.

    Ia pun menekankan, meskipun ada keterlambatan karena pergantian pejabat nasional hingga daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan. Alokasi anggaran kampung tersebut juga sudah masuk dalam peraturan bupati, namun belum diterbitkan. 

    “Kami sudah difasilitasi oleh provinsi, dan Perbup untuk alokasi dana 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Keterlambatan ini juga akibat keterlambatan penyaluran dana APBN, namun kami terus berupaya agar segera selesai,” ujar Agus.

     

    Ia mengatakan bahwa kampung juga mendapatkan bantuan dari pihak ketiga, seperti perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi pajak alat berat kepada 44 kampung di Berau.

    Selain itu, Agus menjelaskan bahwa besar kecilnya anggaran kampung dipengaruhi oleh jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah. "Yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

    Terakhir, Diharapkan dengan total anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi masyarakat Kabupaten Berau.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Alokasi Anggaran Kampung di Berau Capai Ratusan Miliar, Pemkab Imbau Gunakan Sesuai Aturan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Maruly Zainuddin
    09 Februari 2025 pukul 10:41 WITA

    Ilustrasi Alokasi Anggaran di salah satu kampung di Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb – Pemkab Berau memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan pembangunan khususnya di kampung-kampung. Buktinya, Pada tahun 2025 ini, Pemkab mengalokasikan anggaran untuk 100 kampung terbilang cukup besar yakni Rp 463,685 miliar lebih. 

    Diketahui, sumber dana kampung 2025 mencangkup yakni, Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp 320.000 miliar, Dana Desa (DD) Rp 101.530 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHPD) Rp 9.855 miliar, Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHRD) Rp 1.250 miliar, Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Rp 31.050 miliar, Total Rp 463.685 miliar lebih.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengimbau kepada setiap kepala kampung agar dapat memanfaatkan dana kampungnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung," ujar Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, pada Minggu (9/2/2025).

    Ia juga menekankan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi kata dia, setiap tahun dana kampung terus meningkat. "Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

    Ia berharap, para kepala kampung dapat menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung. Sebab, ia tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum. "Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim, menambahkan, bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung. "Termasuk pihak ketiga yang dicatat langsung oleh pemerintah kampung, mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten," kata Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim.

    Ia menjabarkan, pada tahun 2025, total ADK sebesar Rp 320 miliar. Nilainya sama dengan tahun 2024. Namun ada peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah. "2024 dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 persen," ujarnya

    Kemudian, sumber pendanaan kampung juga berasal dari DBHPD Rp9,855 miliar, DBHRD sebesar Rp1,250 miliar. Ada juga BKK untuk berbagai kegiatan seperti PKK Rp2 miliar, LPM sebesar Rp500 juta, dan Karang Taruna sebesar Rp500 juta. Sementara itu, untuk dana RT, Kabupaten Berau juga mengalokasikan Rp 28,05 miliar yang akan dibagikan kepada 561 RT di seluruh kampung. Setiap RT menerima Rp 50 juta.

    Kemudian, DD pada 2025 disiapkan Rp 101,530 miliar, naik jika dibandingkan 2024 yang hanya Rp 92,616 miliar. Sedangkan, bantuan keuangan provinsi masih dalam proses pengajuan. "Kami diminta mengajukan di anggaran bantuan tambahan (ABT). Karena ada keterlambatan akibat adanya perubahan pemimpin. Dari 10 baru ada tiga kabupaten/kota di Kaltim yang sudah terfasilitasi," tuturnya.

    Ia pun menekankan, meskipun ada keterlambatan karena pergantian pejabat nasional hingga daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan. Alokasi anggaran kampung tersebut juga sudah masuk dalam peraturan bupati, namun belum diterbitkan. 

    “Kami sudah difasilitasi oleh provinsi, dan Perbup untuk alokasi dana 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Keterlambatan ini juga akibat keterlambatan penyaluran dana APBN, namun kami terus berupaya agar segera selesai,” ujar Agus.

     

    Ia mengatakan bahwa kampung juga mendapatkan bantuan dari pihak ketiga, seperti perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi pajak alat berat kepada 44 kampung di Berau.

    Selain itu, Agus menjelaskan bahwa besar kecilnya anggaran kampung dipengaruhi oleh jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah. "Yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

    Terakhir, Diharapkan dengan total anggaran yang cukup besar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi masyarakat Kabupaten Berau.

    (Sf/Mr)