Seputar Kaltim

    Aliansyah Dibekuk Polisi Usai Kuras ATM Korbannya hingga Puluhan Juta, Sempat Buron 7 Bulan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    11 Mei 2023 pukul 22:02 WITA

    Aliansyah pelaku pencurian tas dan menguras ATM Puluhan Juta. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pelarian Aliansyah (42), warga asal Kota Balikpapan berakhir setelah tujuh bulan lamanya menjadi buronan polisi.

    Aliansyah dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Pondok Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dana, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (3/4/2023).

    Kasus ini bermula saat pelaku hendak membeli kebutuhan sehari-hari di sebuah toko. Saat iti, dirinya melihat mobil di pinggir jalan dengan keadaan tidak terkunci yang ditinggal pemiliknya ke sebuah warung makan.

    Aliansyah yang awalnya tidak memiliki niat, tapi karena ada kesempatan langsung melancarkan aksinya dengan mengendarai motor PCX pada di Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada 18 Oktober 2022.

    Tepat korban sudah masuk warung, Aliansyah menuju pintu dan mengambil tas korban di kursi sebelah kiri.

    Aksinya tersebut terungkap saat korban mendapat pesan dari Bank BRI bahwa terjadinya penarikan dana dan transfer dana sebesar Rp 40 Juta.

    Kapolres Kota Samarinda, Kombespol Ary Fadly mengatakan setelah menerima aporan dari korban, kasus ini kemudian ditindaklanjuti Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

    "Pelaku pencurian tersebut diamankan di rumah temannya di Jalan Damai," ungkap saat rilis dihadapan awak media seputarfakta.com, Kamis (11/5/2023) siang.

    Kata dia pelaku tersebut berhasil bobol ATM dengan cara mencoba pin dari kartu identitas korban.

    "Pelaku mencoba ke ATM dengan menggunakan tanggal lahir yang ada di dalam identitas korban, sehingga pelaku pertama langsung amankan uang Rp 20 juta, kemudian di hari berikutnya Rp 20 juta," tandasnya.

    Pelaku dijerat Pasal 362KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Aliansyah Dibekuk Polisi Usai Kuras ATM Korbannya hingga Puluhan Juta, Sempat Buron 7 Bulan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    11 Mei 2023 pukul 22:02 WITA

    Aliansyah pelaku pencurian tas dan menguras ATM Puluhan Juta. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pelarian Aliansyah (42), warga asal Kota Balikpapan berakhir setelah tujuh bulan lamanya menjadi buronan polisi.

    Aliansyah dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Pondok Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dana, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (3/4/2023).

    Kasus ini bermula saat pelaku hendak membeli kebutuhan sehari-hari di sebuah toko. Saat iti, dirinya melihat mobil di pinggir jalan dengan keadaan tidak terkunci yang ditinggal pemiliknya ke sebuah warung makan.

    Aliansyah yang awalnya tidak memiliki niat, tapi karena ada kesempatan langsung melancarkan aksinya dengan mengendarai motor PCX pada di Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir pada 18 Oktober 2022.

    Tepat korban sudah masuk warung, Aliansyah menuju pintu dan mengambil tas korban di kursi sebelah kiri.

    Aksinya tersebut terungkap saat korban mendapat pesan dari Bank BRI bahwa terjadinya penarikan dana dan transfer dana sebesar Rp 40 Juta.

    Kapolres Kota Samarinda, Kombespol Ary Fadly mengatakan setelah menerima aporan dari korban, kasus ini kemudian ditindaklanjuti Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

    "Pelaku pencurian tersebut diamankan di rumah temannya di Jalan Damai," ungkap saat rilis dihadapan awak media seputarfakta.com, Kamis (11/5/2023) siang.

    Kata dia pelaku tersebut berhasil bobol ATM dengan cara mencoba pin dari kartu identitas korban.

    "Pelaku mencoba ke ATM dengan menggunakan tanggal lahir yang ada di dalam identitas korban, sehingga pelaku pertama langsung amankan uang Rp 20 juta, kemudian di hari berikutnya Rp 20 juta," tandasnya.

    Pelaku dijerat Pasal 362KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

    (Sf/By)