Cari disini...
Seputar Kaltim
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu menggelar aksi di depan kantor Gubernur untuk menuntut penyesuaian tarif R4. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, yang merupakan gabungan dari driver online roda empat (R4) Gojek, Grab, dan Maxim, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (7/2/2024). Mereka menuntut agar pihak aplikator segera menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.637/2023.
Aksi tersebut diikuti oleh puluhan driver online yang membawa spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Ada dua tuntutan utama yang mereka sampaikan, yakni meminta Pj. Gubernur Kaltim untuk mendesak aplikator R4 untuk mematuhi dan mengubah tarif sesuai dengan SK Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan sejak 19 September 2023.
Selanjutnya, meminta sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi aplikator R4 yang tidak menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018.
Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, Yohannesbrekhman Bete, mengatakan bahwa mereka sudah bosan menunggu penyesuaian tarif dari pihak aplikator. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
"Kami minta aplikator datang hari ini untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak mau lagi ada surat panggilan dari Pj. Gubernur. Kami sudah berbulan-bulan menunggu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SK Gubernur Kaltim mengatur tarif batas bawah Rp5 ribu dan tarif batas atas Rp6 ribu per kilometer. Dengan demikian, aplikator bisa menetapkan tarif di antara kedua batas tersebut. Namun, ia mengaku bahwa driver online hanya mendapatkan Rp 10.300 - Rp 12.600 per 4 kilometer.
"Tarif yang kami terima tidak sesuai dengan SK Gubernur. Bensin saja sudah Rp 10 ribu per liter. Di aplikasi juga tidak ada perubahan harga, sampai sekarang," katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan aplikator sangat merugikan para driver online R4 di Kaltim. Ia menilai bahwa aplikator tidak menghormati SK Gubernur yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Kami tunggu aplikator hari ini. Jika tidak datang, kami tidak akan beranjak dari sini. Dan disini SK Gubernur itu tidak ada harga dirinya, cuman sekedar kertas," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu menggelar aksi di depan kantor Gubernur untuk menuntut penyesuaian tarif R4. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, yang merupakan gabungan dari driver online roda empat (R4) Gojek, Grab, dan Maxim, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (7/2/2024). Mereka menuntut agar pihak aplikator segera menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.637/2023.
Aksi tersebut diikuti oleh puluhan driver online yang membawa spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Ada dua tuntutan utama yang mereka sampaikan, yakni meminta Pj. Gubernur Kaltim untuk mendesak aplikator R4 untuk mematuhi dan mengubah tarif sesuai dengan SK Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan sejak 19 September 2023.
Selanjutnya, meminta sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi aplikator R4 yang tidak menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018.
Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, Yohannesbrekhman Bete, mengatakan bahwa mereka sudah bosan menunggu penyesuaian tarif dari pihak aplikator. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
"Kami minta aplikator datang hari ini untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak mau lagi ada surat panggilan dari Pj. Gubernur. Kami sudah berbulan-bulan menunggu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SK Gubernur Kaltim mengatur tarif batas bawah Rp5 ribu dan tarif batas atas Rp6 ribu per kilometer. Dengan demikian, aplikator bisa menetapkan tarif di antara kedua batas tersebut. Namun, ia mengaku bahwa driver online hanya mendapatkan Rp 10.300 - Rp 12.600 per 4 kilometer.
"Tarif yang kami terima tidak sesuai dengan SK Gubernur. Bensin saja sudah Rp 10 ribu per liter. Di aplikasi juga tidak ada perubahan harga, sampai sekarang," katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan aplikator sangat merugikan para driver online R4 di Kaltim. Ia menilai bahwa aplikator tidak menghormati SK Gubernur yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Kami tunggu aplikator hari ini. Jika tidak datang, kami tidak akan beranjak dari sini. Dan disini SK Gubernur itu tidak ada harga dirinya, cuman sekedar kertas," tegasnya.
(Sf/Rs)