Aliansi Kolom Kosong Kecewa, 50 Lebih Spanduk Kampanye di Samarinda Dicopot Satpol PP

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    01 November 2024 06:20 WIB

    Ketua Aliansi Kolom Kosong, Niko Hendro saat diwawancara usai pelaporan di Kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (31/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Aliansi Relawan Kolom Kosong, Niko Hendro, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pencopotan spanduk kampanye ajakan memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Satpol PP di Samarinda. 

    Menurut Niko, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan alat peraga kampanye seperti spanduk dan telah memperoleh izin.

    Aliansi Kolom Kosong ini secara sukarela, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan kolom kosong sebagai salah satu opsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab di Samarinda hanya terdapat satu pasangan calon yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri

    Karena itu, aliansi ini berupaya mengenalkan lawan dari paslon tunggal itu sebagai pilihan lain. Niko menyebut puluhan spanduk kampanye kolom kosong telah dipasang di sejumlah titik di Kota Samarinda, namun sebagian besar spanduk tersebut dicopot oleh Satpol-PP, hingga menyisakan beberapa saja di dalam gang.

    “Kami mengajak masyarakat yang belum tahu teknis pencoblosan kolom kosong melalui sosialisasi ini,” ujar Niko usai melapor ke Bawaslu Samarinda pada Kamis, (31/10/2024).

    Niko mencatat bahwa dari sekitar 100 spanduk yang dicetak, terdapat sekitar 50 hingga 60 spanduk yang hilang di jalan-jalan umum. Ia menambahkan, spanduk kolom kosong sengaja dipasang di dekat spanduk paslon 02, Andi Harun - Saefuddin Zuhri dengan harapan lokasi tersebut aman. Namun, Niko menyayangkan bahwa hanya spanduk kolom kosong saja yang dicopot, sementara spanduk paslon tetap pada tempatnya.

    “Kami ingin netralitas, alasannya dari Satpol PP katanya penegakan Perda, beberapa spanduk paslon memang ada yang ditertibkan, tetapi banyak titik yang hanya spanduk kolom kosong yang dicopot,” katanya.

    Terkait pencopotan spanduk ini, Aliansi Kotak Kosong telah mengajukan laporan ke Bawaslu Samarinda dan berharap ada tindak lanjut. 

    “Jika tindakan Satpol-PP didasari atas perintah tertentu, perlu diperjelas siapa yang memerintah. Satpol-PP seharusnya sudah mengenal Aliansi Kolom Kosong yang juga hadir saat deklarasi damai bersama mereka,” tambah Niko.

    Aliansi Kolom Kosong berharap mendapatkan ruang untuk kampanye yang setara, mengingat mereka tidak memiliki kesempatan untuk ikut dalam debat kandidat.

    "Kami ingin tegaknya demokrasi dan supremasi hukum. Jangan sampai kami sebagai masyarakat biasa diperlakukan berbeda. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semuanya,” tegas Niko.

    Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menanggapi bahwa narasi tersebut dinilai tendensius dan tidak sesuai regulasi kampanye.

    Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa kolom kosong adalah 'jujur, adil, tidak arogan, tidak korupsi, dan bukan penjahat demokrasi.'

    “Meskipun ini bagian dari hak politik warga, pemasangan materi kampanye harus tetap mengikuti regulasi,” singkat Imam

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Aliansi Kolom Kosong Kecewa, 50 Lebih Spanduk Kampanye di Samarinda Dicopot Satpol PP

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    01 November 2024 06:20 WIB

    Ketua Aliansi Kolom Kosong, Niko Hendro saat diwawancara usai pelaporan di Kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (31/10/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Aliansi Relawan Kolom Kosong, Niko Hendro, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pencopotan spanduk kampanye ajakan memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Satpol PP di Samarinda. 

    Menurut Niko, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan alat peraga kampanye seperti spanduk dan telah memperoleh izin.

    Aliansi Kolom Kosong ini secara sukarela, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan kolom kosong sebagai salah satu opsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab di Samarinda hanya terdapat satu pasangan calon yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri

    Karena itu, aliansi ini berupaya mengenalkan lawan dari paslon tunggal itu sebagai pilihan lain. Niko menyebut puluhan spanduk kampanye kolom kosong telah dipasang di sejumlah titik di Kota Samarinda, namun sebagian besar spanduk tersebut dicopot oleh Satpol-PP, hingga menyisakan beberapa saja di dalam gang.

    “Kami mengajak masyarakat yang belum tahu teknis pencoblosan kolom kosong melalui sosialisasi ini,” ujar Niko usai melapor ke Bawaslu Samarinda pada Kamis, (31/10/2024).

    Niko mencatat bahwa dari sekitar 100 spanduk yang dicetak, terdapat sekitar 50 hingga 60 spanduk yang hilang di jalan-jalan umum. Ia menambahkan, spanduk kolom kosong sengaja dipasang di dekat spanduk paslon 02, Andi Harun - Saefuddin Zuhri dengan harapan lokasi tersebut aman. Namun, Niko menyayangkan bahwa hanya spanduk kolom kosong saja yang dicopot, sementara spanduk paslon tetap pada tempatnya.

    “Kami ingin netralitas, alasannya dari Satpol PP katanya penegakan Perda, beberapa spanduk paslon memang ada yang ditertibkan, tetapi banyak titik yang hanya spanduk kolom kosong yang dicopot,” katanya.

    Terkait pencopotan spanduk ini, Aliansi Kotak Kosong telah mengajukan laporan ke Bawaslu Samarinda dan berharap ada tindak lanjut. 

    “Jika tindakan Satpol-PP didasari atas perintah tertentu, perlu diperjelas siapa yang memerintah. Satpol-PP seharusnya sudah mengenal Aliansi Kolom Kosong yang juga hadir saat deklarasi damai bersama mereka,” tambah Niko.

    Aliansi Kolom Kosong berharap mendapatkan ruang untuk kampanye yang setara, mengingat mereka tidak memiliki kesempatan untuk ikut dalam debat kandidat.

    "Kami ingin tegaknya demokrasi dan supremasi hukum. Jangan sampai kami sebagai masyarakat biasa diperlakukan berbeda. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semuanya,” tegas Niko.

    Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menanggapi bahwa narasi tersebut dinilai tendensius dan tidak sesuai regulasi kampanye.

    Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa kolom kosong adalah 'jujur, adil, tidak arogan, tidak korupsi, dan bukan penjahat demokrasi.'

    “Meskipun ini bagian dari hak politik warga, pemasangan materi kampanye harus tetap mengikuti regulasi,” singkat Imam

    (Sf/Rs)