Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban Algaka di Kecamatan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Alat Peraga Kampanye (Algaka) hasil dari penertiban di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tidak akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan bakal didaur ulang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, Nur Khamid mengatakan penertiban algaka sudah dimulai sejak masuk masa tenang Pilkada berlangsung, yakni 24-26 November 2024 atau selama tiga hari.
Hasil dari penertiban algaka, khususnya di Kecamatan Tanah Grogot nantinya bakal dikumpulkan di tempat daur ulang yang berada di Kilometer (Km) 4 atau eks terminal Kecamatan Tanah Grogot.
"Algaka hasil penertiban nanti dikumpulkan di Km 4 untuk didaur ulang, jadi Algaka itu tidak dibakar dan ditumpuk di kantor Bawaslu," kata Nur Khamid, Senin (25/11/2024).
Untuk sembilan kecamatan lainnya, Bawaslu Paser bakal berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan terkait tempat pengumpulan algaka hasil penertiban.
Ia memastikan sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, algaka sudah bersih atau tidak ada lagi yang terpampang.
"Targetnya kami, seluruh algaka sudah bersih sebelum pungut hitung sampai hari ini paling tidak sudah 90 persen, jadi tinggal menyisir yang tertinggal," tuturnya.
Pihaknya juga telah mengimbau masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada untuk membersihkan algaka secara mandiri. Sedangkan algaka yang masih tersisa bakal ditertibkan Bawaslu.
"Kami sudah dua kali mengimbau paslon untuk dapat membersihkan sendiri, kami melihat juga ada beberapa yang sudah dibersihkan, sehingga kami menertibkan algaka yang masih tersisa," terangnya.
Sementara algaka di tempat tim pemenangan paslon tidak bakal ditertibkan, yakni satu di tingkat kabupaten dan satu di tingkat kecamatan.
"Kami sudah rapat dengan tim paslon, kesepakatannya untuk di rumah pemenangan itu ditinggal dan satu di tiap kecamatan," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban Algaka di Kecamatan Tanah Grogot (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Alat Peraga Kampanye (Algaka) hasil dari penertiban di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tidak akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan bakal didaur ulang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, Nur Khamid mengatakan penertiban algaka sudah dimulai sejak masuk masa tenang Pilkada berlangsung, yakni 24-26 November 2024 atau selama tiga hari.
Hasil dari penertiban algaka, khususnya di Kecamatan Tanah Grogot nantinya bakal dikumpulkan di tempat daur ulang yang berada di Kilometer (Km) 4 atau eks terminal Kecamatan Tanah Grogot.
"Algaka hasil penertiban nanti dikumpulkan di Km 4 untuk didaur ulang, jadi Algaka itu tidak dibakar dan ditumpuk di kantor Bawaslu," kata Nur Khamid, Senin (25/11/2024).
Untuk sembilan kecamatan lainnya, Bawaslu Paser bakal berkoordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan terkait tempat pengumpulan algaka hasil penertiban.
Ia memastikan sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, algaka sudah bersih atau tidak ada lagi yang terpampang.
"Targetnya kami, seluruh algaka sudah bersih sebelum pungut hitung sampai hari ini paling tidak sudah 90 persen, jadi tinggal menyisir yang tertinggal," tuturnya.
Pihaknya juga telah mengimbau masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada untuk membersihkan algaka secara mandiri. Sedangkan algaka yang masih tersisa bakal ditertibkan Bawaslu.
"Kami sudah dua kali mengimbau paslon untuk dapat membersihkan sendiri, kami melihat juga ada beberapa yang sudah dibersihkan, sehingga kami menertibkan algaka yang masih tersisa," terangnya.
Sementara algaka di tempat tim pemenangan paslon tidak bakal ditertibkan, yakni satu di tingkat kabupaten dan satu di tingkat kecamatan.
"Kami sudah rapat dengan tim paslon, kesepakatannya untuk di rumah pemenangan itu ditinggal dan satu di tiap kecamatan," tandasnya.
(Sf/By)