Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – Peralatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di sejumlah kecamatan di Samarinda menghadapi kendala akibat usia perangkat yang telah digunakan sejak 2011–2012.
Kondisi tersebut memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda melakukan perawatan dengan mengambil komponen dari perangkat rusak lain agar sebagian alat tetap berfungsi, sementara kerusakan komponen tertentu berpotensi menghambat hingga menghentikan pelayanan administrasi kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan persoalan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Peralatan yang digunakan di 10 kecamatan, mulai dari kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari (fingerprint), hingga mesin pencetak KTP-el, telah berusia cukup tua.
Menurut Eko, perangkat tersebut digunakan secara bergantian oleh operator untuk melayani masyarakat setiap hari.
Penggunaan dalam jangka panjang membuat kondisi peralatan semakin rentan mengalami kerusakan, sedangkan perawatan yang dilakukan belum selalu mampu mengembalikan seluruh fungsi perangkat.
“Peralatan ini pengadaannya sudah sangat tua sekali, 2011–2012. Sekarang 2026. Jadi maintenance yang kami lakukan terhadap ini kadang-kadang kami kanibal,” ujar Eko, Senin (13/10/2026).
Ia menjelaskan, metode kanibal dilakukan dengan mengambil komponen dari perangkat lain yang rusak untuk memperbaiki alat yang masih memungkinkan digunakan.
Dengan cara tersebut, satu perangkat diupayakan tetap berfungsi meskipun perangkat lainnya harus dikorbankan.
Namun, upaya tersebut memiliki keterbatasan. Jika kerusakan sudah tidak dapat diatasi melalui penggantian komponen, proses pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu.
Salah satu contohnya terjadi pada kamera perekaman di Kecamatan Palaran yang mengalami gangguan. Eko menyebut kerusakan kamera tersebut membuat proses perekaman tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Meski pemindaian iris mata dan sidik jari masih dapat dilakukan, proses pemotretan sebagai bagian dari perekaman KTP-el tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diproses menjadi terbatas.
Disdukcapil masih dapat melayani pendaftaran penduduk dan pengurusan Kartu Keluarga (KK), tetapi penerbitan KTP-el tidak dapat dituntaskan melalui proses perekaman yang terkendala tersebut.
Di tengah persoalan itu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu alternatif identitas bagi masyarakat.
Namun, menurut Eko, penggunaan IKD saat ini belum meluas sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga yang masih mengandalkan KTP fisik.
Ia berharap identitas kependudukan digital dapat semakin diterima dan dimanfaatkan masyarakat sebagai dokumen identitas yang sah sesuai ketentuan.
Meski demikian, ketersediaan IKD tidak menghilangkan kebutuhan terhadap peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el yang berfungsi baik.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.
Tanpa peralatan yang berfungsi optimal, proses perekaman hingga penerbitan KTP-el berisiko terhambat, terutama di kecamatan yang perangkatnya mengalami kerusakan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – Peralatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di sejumlah kecamatan di Samarinda menghadapi kendala akibat usia perangkat yang telah digunakan sejak 2011–2012.
Kondisi tersebut memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda melakukan perawatan dengan mengambil komponen dari perangkat rusak lain agar sebagian alat tetap berfungsi, sementara kerusakan komponen tertentu berpotensi menghambat hingga menghentikan pelayanan administrasi kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan persoalan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Peralatan yang digunakan di 10 kecamatan, mulai dari kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari (fingerprint), hingga mesin pencetak KTP-el, telah berusia cukup tua.
Menurut Eko, perangkat tersebut digunakan secara bergantian oleh operator untuk melayani masyarakat setiap hari.
Penggunaan dalam jangka panjang membuat kondisi peralatan semakin rentan mengalami kerusakan, sedangkan perawatan yang dilakukan belum selalu mampu mengembalikan seluruh fungsi perangkat.
“Peralatan ini pengadaannya sudah sangat tua sekali, 2011–2012. Sekarang 2026. Jadi maintenance yang kami lakukan terhadap ini kadang-kadang kami kanibal,” ujar Eko, Senin (13/10/2026).
Ia menjelaskan, metode kanibal dilakukan dengan mengambil komponen dari perangkat lain yang rusak untuk memperbaiki alat yang masih memungkinkan digunakan.
Dengan cara tersebut, satu perangkat diupayakan tetap berfungsi meskipun perangkat lainnya harus dikorbankan.
Namun, upaya tersebut memiliki keterbatasan. Jika kerusakan sudah tidak dapat diatasi melalui penggantian komponen, proses pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu.
Salah satu contohnya terjadi pada kamera perekaman di Kecamatan Palaran yang mengalami gangguan. Eko menyebut kerusakan kamera tersebut membuat proses perekaman tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Meski pemindaian iris mata dan sidik jari masih dapat dilakukan, proses pemotretan sebagai bagian dari perekaman KTP-el tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diproses menjadi terbatas.
Disdukcapil masih dapat melayani pendaftaran penduduk dan pengurusan Kartu Keluarga (KK), tetapi penerbitan KTP-el tidak dapat dituntaskan melalui proses perekaman yang terkendala tersebut.
Di tengah persoalan itu, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu alternatif identitas bagi masyarakat.
Namun, menurut Eko, penggunaan IKD saat ini belum meluas sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga yang masih mengandalkan KTP fisik.
Ia berharap identitas kependudukan digital dapat semakin diterima dan dimanfaatkan masyarakat sebagai dokumen identitas yang sah sesuai ketentuan.
Meski demikian, ketersediaan IKD tidak menghilangkan kebutuhan terhadap peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el yang berfungsi baik.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.
Tanpa peralatan yang berfungsi optimal, proses perekaman hingga penerbitan KTP-el berisiko terhambat, terutama di kecamatan yang perangkatnya mengalami kerusakan.
(Sf/Lo)