Seputar Kaltim

    Alasan DPMPTSP Kaltim Terkait Perizinan Investasi, Bukan Lambat Tapi Demi Pencegahan Konflik Lahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Desember 2025 pukul 14:33 WITA

    Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi keluhan investor mengenai lambatnya proses perizinan usaha. 

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan adalah konsekuensi dari prosedur verifikasi ketat yang bertujuan utama mencegah tumpang tindih lahan dan potensi konflik hukum di masa depan.

    Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menjelaskan bahwa persepsi lambat kerap muncul karena investor belum sepenuhnya memahami kompleksitas pengecekan teknis yang harus dilalui. 

    DPMPTSP memang menjadi pintu akhir, tetapi sebelum itu, setiap permohonan harus lolos validasi lapangan dari dinas teknis terkait.

    “Proses ini memang membutuhkan waktu karena tim dinas teknis harus meninjau ke lapangan. Tidak mungkin kami langsung menyetujui tanpa pemeriksaan menyeluruh,” ujar Fahmi di Samarinda, Selasa (2/12/2025).

    Kaltim, yang sektor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)-nya didominasi oleh pertambangan, memiliki risiko konflik lahan yang tinggi. 

    Oleh karena itu, verifikasi lapangan seperti penentuan titik koordinat dan pengecekan potensi tumpang tindih lahan menjadi krusial.

    Menurut Fahmi, setiap tahapan perizinan yang panjang ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik lahan di kemudian hari. 

    Pendekatan ketat ini dianggap sebagai cara pemerintah memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga tata ruang wilayah.

    Di sisi lain, meskipun proses verifikasi memakan waktu, realisasi investasi Kaltim tetap menunjukkan angka yang tinggi. Realisasi investasi hingga Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp55,82 triliun. 

    Namun, di mata asosiasi pengusaha, proses yang panjang ini sering diterjemahkan sebagai biaya peluang yang hilang.

    Keluhan investor terkait perizinan bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut efisiensi birokrasi.

    Investor berharap proses verifikasi yang melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat lebih terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki batas waktu penyelesaian yang transparan.

    Selain waktu, faktor lain seperti tingginya biaya logistik dan kendala teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga masih menjadi sandungan besar.

    Fahmi menegaskan bahwa setelah seluruh aspek teknis dinyatakan memenuhi syarat, barulah berkas masuk dan diproses oleh DPMPTSP. 

    "Kami ingin setiap investasi yang masuk benar-benar siap dan tidak menimbulkan masalah," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Alasan DPMPTSP Kaltim Terkait Perizinan Investasi, Bukan Lambat Tapi Demi Pencegahan Konflik Lahan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Desember 2025 pukul 14:33 WITA

    Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi keluhan investor mengenai lambatnya proses perizinan usaha. 

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan adalah konsekuensi dari prosedur verifikasi ketat yang bertujuan utama mencegah tumpang tindih lahan dan potensi konflik hukum di masa depan.

    Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menjelaskan bahwa persepsi lambat kerap muncul karena investor belum sepenuhnya memahami kompleksitas pengecekan teknis yang harus dilalui. 

    DPMPTSP memang menjadi pintu akhir, tetapi sebelum itu, setiap permohonan harus lolos validasi lapangan dari dinas teknis terkait.

    “Proses ini memang membutuhkan waktu karena tim dinas teknis harus meninjau ke lapangan. Tidak mungkin kami langsung menyetujui tanpa pemeriksaan menyeluruh,” ujar Fahmi di Samarinda, Selasa (2/12/2025).

    Kaltim, yang sektor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)-nya didominasi oleh pertambangan, memiliki risiko konflik lahan yang tinggi. 

    Oleh karena itu, verifikasi lapangan seperti penentuan titik koordinat dan pengecekan potensi tumpang tindih lahan menjadi krusial.

    Menurut Fahmi, setiap tahapan perizinan yang panjang ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik lahan di kemudian hari. 

    Pendekatan ketat ini dianggap sebagai cara pemerintah memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga tata ruang wilayah.

    Di sisi lain, meskipun proses verifikasi memakan waktu, realisasi investasi Kaltim tetap menunjukkan angka yang tinggi. Realisasi investasi hingga Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp55,82 triliun. 

    Namun, di mata asosiasi pengusaha, proses yang panjang ini sering diterjemahkan sebagai biaya peluang yang hilang.

    Keluhan investor terkait perizinan bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut efisiensi birokrasi.

    Investor berharap proses verifikasi yang melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat lebih terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki batas waktu penyelesaian yang transparan.

    Selain waktu, faktor lain seperti tingginya biaya logistik dan kendala teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga masih menjadi sandungan besar.

    Fahmi menegaskan bahwa setelah seluruh aspek teknis dinyatakan memenuhi syarat, barulah berkas masuk dan diproses oleh DPMPTSP. 

    "Kami ingin setiap investasi yang masuk benar-benar siap dan tidak menimbulkan masalah," tutupnya.

    (Sf/Rs)