Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser akan dibatasi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Nomor B/300.1/103DATPOL-PP/1/2026 terkait kenyamanan pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan perayaan idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, M Guntur menjelaskan aturan ini diberlakukan agar masyarakat, khususnya umat Muslim dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan nyaman demi meraih kemenangan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kami meminta kepada pelaku usaha THM untuk tidak membuka kegiatan usaha tersebut selama ramadan 1447 Hijriah," katanya, Rabu (18/2/2026).
Pembatasan aktivitas itu diberlakukan kepada pemilik usaha karaoke, kafe dan panti pijat yang memberikan layanan pijat urut selama bulan Ramadan.
Selain itu, hotel yang menyediakan minuman keras juga dilarang untuk memberikan pelayanan atau menjual minuman tersebut kepada pengunjung.
"Untuk kafe dapat beroperasi mulai pukul 16.00-23.00 WITA," tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha THM dapat memahami dan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Paser guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ingin fokus melaksanakan ibadah.
"Jika ada yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser akan dibatasi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Nomor B/300.1/103DATPOL-PP/1/2026 terkait kenyamanan pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan perayaan idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, M Guntur menjelaskan aturan ini diberlakukan agar masyarakat, khususnya umat Muslim dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan nyaman demi meraih kemenangan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kami meminta kepada pelaku usaha THM untuk tidak membuka kegiatan usaha tersebut selama ramadan 1447 Hijriah," katanya, Rabu (18/2/2026).
Pembatasan aktivitas itu diberlakukan kepada pemilik usaha karaoke, kafe dan panti pijat yang memberikan layanan pijat urut selama bulan Ramadan.
Selain itu, hotel yang menyediakan minuman keras juga dilarang untuk memberikan pelayanan atau menjual minuman tersebut kepada pengunjung.
"Untuk kafe dapat beroperasi mulai pukul 16.00-23.00 WITA," tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha THM dapat memahami dan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Paser guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ingin fokus melaksanakan ibadah.
"Jika ada yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha," tutupnya.
(Sf/Lo)